KPK tetapkan Setya Novanto sebagai tahanan namun dibantarkan di RSCM

Sumber gambar, EPA
Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, menetapkan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golar, Setya Novanto -yang sedang dirawat karena kecelakaan lalu lintas- sebagai tahanan KPK.
Kepada para wartawan di Gedung KPK, Jumat (17/11), juru bicara Febri Diansyah mengatakan penahanan untuk Setya Novanto itu dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Namun Setya Novanto saat ini masih sedang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, RSCM sehingga dilakukan pembantaran atau penundaan penahanan sementara.
"Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka dan menurut hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo masih dibutuhkan rawat inap untuk kebutuhan observasi lebih lanjut, maka KPK langsung melakukan pembantalan penahanan terhadap tersangka SN," jelas Febri.
Sementara pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa penyidik KPK sebenarnya membacakan surat perintah penahanan kepada Setya Novanto di kamarnya, saat dirawat di RS Permata Hijau sebelum dipindahkan ke RSCM.
Fredrich sempat mengungkapkan protes atas pembacaan surat penahanan ketika Setya Novanto masih dalam perawatan karena yang penting sekarang, menurutnya, Setya Novanto harus lebih dulu menjalani pemeriksaan 'alat vital.'
"Otak kan alat vital,' tegasnya.
"Ia harus menjalani MRI (Magnetic Resonance Imaging) untuk memeriksa otaknya. Di sini, di RS Permata Hijau ini, MRI-nya enggak ada. Daripada membahayakan pasien, sebagai bentuk tanggung jawab."

Sumber gambar, FREDRICH UNADI
Ia menyebut, di RSCM sudah menunggu sejumlah profesor ahli untuk memeriksa Setya Novanto.
"Karena beliau itu orang besar, orang terkenal, jadi akan ditangani langsung oleh para profesor," katanya.
"Nanti kalau disebutkan oleh para ahlinya Pak Setya Novanto kondisinya (sehat) tidak apa-apa, silakan KPK mengambil alih," katanya.
Ia menegaskan, sekarang status Setya Novanto masih dalam 'penguasaan' RSCM, bukan KPK.
Tak tahu dan tak berani bertanya
Pengacara Setya Novanto itu meyakinkan bahwa saat kecelakaan Kamis (16/11), Setya Novanto sedang dalam perjalanan ke KPK dari luar kota.
"Dari luar kotanya mana, saya tidak tahu. Saya sebagai pengacara tidak boleh menanyakan. Coba Anda sendiri, apakah berani bertanya kepada bos?" kata Fredrich Yunadi pula.
Disebutkan, yang mengemudi adalah Hilman, seorang wartawan MeroTV. Kecelakaan terjadi karena Hilman kehilangan konsentrasi, menurut Yunadi, setelah Setya Novanto berubah pikiran untuk tidak menuju MetroTV, melainkan langsung ke KPK.
Hilman kini sudah pula ditetapkan sebagai tersangka, untuk kelalaian mengemudi sehingga mengakibatkan kecelakaan.
Kecelakaan mobil
Video mobil yang diduga milik Setya Novanto disiarkan Kompas TV. Mobil Fortuner berwarna hitam bernomor polisi B 1732 ZLO itu dalam kondisi hancur di depan.
Beberapa jam sebelumnya, suara rekaman wawancara yang diklaim sebagai Setya Novanto mengudara di Metro TV. Suara itu mengatakan dirinya akan datang ke gedung KPK.

Sumber gambar, YouTube
"Saya akan datang. Insya Allah," ujar Setya dalam wawancara eksklusif itu.
Namun, dia tidak menyebut kapan akan datang ke KPK dengan menambahkan menegaskan tidak pernah lari dari kasus e-KTP yang menjeratnya.
Pada bagian lain wawancara itu, dia mengaku terkejut dengan upaya KPK menjemput paksa dan menggeledah kediamannya pada Rabu (15/11) malam. Padahal menurutnya, dia baru sekali dipanggil sebagai tersangka.
Karena itu, dia merasa kasus dugaan korupsi yang menjeratnya berbau politis.
"Saya lihat ini nuansa politisnya tinggi, saya merasa dizalimi. Saya tidak pernah sama sekali, tidak pernah menerima uang. Bisa dicek di BPK maupun BPKP," ujarnya dalam wawancara via telepon.

Sumber gambar, BBC Indonesia
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pemeriksaan terhadap Setya Novanto akan ditunda sampai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar tersebut pulih dari cederanya.
"Kami akan menunggu," ujarnya.
Serba serbi 'kasus' Setya Novanto
Setya Novanto sedang dicari KPK terkait dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP. Setelah sempat menang dalam gugatan praperadilan tentang penetapan status tersangka, KTP kemudian menetapkannya kembali sebagai tersangka.
Namun, dia tetap tidak bersedia memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa. Terakhir kali pada Rabu (15/11), dengan alasan harus menyampaikan pidato di DPR.

Sumber gambar, FREDRICH YUNADI
Malamnya KPK berupaya untuk menjemputnya langsung dari rumahnya namun Setya Novanto tidak ditemukan.
Sebelumnya, dia juga pernah mangkir dengan alasan sakit dan fotonya saat di rumah sakit bersama istrinya sempat menyebar di internet dan dijadikan meme untuk menyindir.
Pengacaranya kemudian melaporkan penyebar meme tersebut, yang memperlihatkan wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.
Selain itu, dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, juga dilaporkan Fredrich Yunadi ke kepolisian dengan tuduhan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan.
Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan perpanjangan pencegahan Setya Novanto ke luar negeri sampai 2 April 2018 lewat surat yang ditandatangani Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Jaksa KPK berpendapat bahwa Setya Novanto diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi pengadaaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai total proyek sebesar Rp5,9 triliun.









