Kabur dari penegak hukum, Setnov akan berujung seperti Susno, Muchdi PR atau Nazaruddin?

Setya Novanto

Sumber gambar, EPA

Keterangan gambar, Posisi Setya Novanto sebagai ketua umum Partai Golkar dan ketua DPR sejauh ini 'aman'.

Setya Novanto masih juga raib: dan ingatan kita pun melayang pada sejumlah tokoh terkenal dan penting lain, yang sempat hilang setelah jadi tersangka kasus korupsi.

Bahkan isterinya sendiri, kata Fredrich Yunadi, pengacaranya, juga tak tahu menahu, dan tak pernah berhasil menghubungi suaminya. Entah teleponnya mati, atau bagaimana. Padahal Friedrich Yunadi mengatakan kepada wartawan, Setnov sekadar sedang 'ada tugas negara' yang 'sangat urgen.'

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha mencari Setya Novanto, setelah sang tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP itu lolos saat didatangi tim penyidik KPK ke rumahnya, yang datang dengan surat penangkapan.

Kehebohan, dana kepelikan penangkapan tersangka kasus pidana tingkat tinggi bukan yang pertama. Hal serupa pernah juga terjadi menyangkut sejumlah politikus dan pejabat tinggi negara.

Dalam sebelas tahun terakhir penegak hukum, baik KPK maupun Polri, tercatat pernah menggelar tiga operasi penangkapan yang mengundang perhatian publik.Tiga tokoh yang menjadi target operasi itu adalah eks Kepala Bareskrim Polri Komjen Susno Duadji, bekas Danjen Kopassus Mayjen Muchdi PR, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Muchdi PR -kasus pembunuhan Munir

Pada 2008, dalam perkara pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, kepolisian menangkap Muchdi PR, perwira tinggi TNI Angkatan Darat.

Penangkapan itu disorot karena diprediksi dapat menimbulkan friksi antara kepolisian dan militer. Muchdi yang belakangan divonis bebas dalam perkara itu, ditangkap di Apartemen Sahid, Jakarta.

Tiga perwira tinggi Polri, yaitu Kabareskrim Komjen Bambang Hendarso Danuri, Direktur I Kamtranas Brigjen Badrodin Haiti, dan Kabiro Analisis Mabes Polri Brigjen Mathius Salempang, bersama pasukan Gegana turut menangkap Muchdi saat itu.

Beberapa tahun setelahnya, Bambang dan Badrodin menjadi Kepala Polri di periode berbeda dan pensiun dengan pangkat jenderal.

Polisi dan penyidik KPK mendatangi rumah Ketua DPR Setya Novanto.

Sumber gambar, Antara Foto/Galih Pradipta/ via REUTERS

Keterangan gambar, Polisi dan penyidik KPK mendatangi rumah Ketua DPR Setya Novanto.

Susno Duadji - kasus korupsi

Penangkapan Susno Duadji terjadi tahun 2010 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat ia berencana terbang ke Singapura. Susno kala itu diduga terlibat dalam kasus suap dari PT Salmah Arowana Lestari dan pemotongan dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat.

Penangkapan Susno digelar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Komjen Budi Waseso yang kala itu berpangkat kombes dan menjabat Kepala Bagian Penelitian Personel Polri mengklaim mendapat perintah untuk menangkap seniornya itu. Budi Waseso sekarang menjabat sebagai Kepala BNN.

Saat itu Susno sempat berusaha melarikan diri dari penangkapan itu. Ketika dicegat, Susno juga terlihat beradu mulut dengan personel Propam.

Divonis bersalah dalam dua kasus suap dan korupsi, Susno bebas dari Lapas Cibinong, awal tahun 2015.

Nasaruddin - kasus korupsi

KPK pernah pula terlibat dlam kerumitan penangkapan, menyangkut buron kasus korupsi tersangka kasus korupsi wisma atlet, Palembang, Muhammad Nazaruddin pada Agustus 2011.

Nazaruddin sebelumnya kabur ke luar negeri menggunakan paspor adiknya, Syarifuddin. Ia tetap dapat melarikan diri meski Ditjen Imigrasi telah mencabut paspornya.

Nazaruddin ditangkap di Cartagena, Kolombia. Penangkapan dilakukan kepolisian Kolombia merujuk pada red notice yang diterbitkan Polri ke interpol.

April 2012, Nazaruddin divonis empat tahun sepuluh bulan dalam kasus Wisma Atlet dan pada 2016 ia divonis enam tahun penjara untuk kasus pencucian uang.

Dalam proses persidangan, Nazaruddin bertindak sebagai justice collaborator untuk KPK. Kepada pers, ia juga menyebut keterlibatan sejumlah pejabat negara dalam beragam dugaan kasus korupsi.

Setya Novanto

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Setya Novanto saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada 14 Juli 2017, sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Setya Novanto adalah salah satu orang yang disebutnya terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.

Namun Nazaruddin pesimis pada kemampuan penegak hukum dalam berhadapan dengan Setya Novanto.

Pada 2014, Nazaruddin berkata, "Setya Novanto ini, saya yakin, (penegak hukum) tidak akan berani. Tidak akan berani. Orang ini Sinterklas, kebal hukum. Tidak akan berani walaupun saya bilang, sudah jelas buktinya."

Di luar tiga tokoh yang berhasil ditangkap tadi, penegak hukum tercatat juga gagal memeriksa atau menghadirkan sejumlah pejabat atau pengusaha dalam kasus pidana yang menarik perhatian publik.

Dalam kasus penyaluran Dana Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk beberapa bank di tahun 1997 dan 1998, sembilan orang pernah tercatat sebagai buronan Kejaksaan Agung, di antaranya Hartono Samadikun.

Tahun 2016, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu ditangkap otoritas keamanan Cina di Shanghai. Ia dideportasi ke Indonesia setelah menjadi buron selama sekitar 13 tahun. Samadikun masuk DPO saat kabur dari eksekusi vonis pidana penjara empat tahun dalam penyalahgunaan BLBI.

Satu tokoh lain yang diduga terlibat kasus BLBI namun tak kunjung memenuhi panggilan penegak hukum adalah Sjamsul Nursalim. Hingga awal November 2017, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia itu tiga kali mangkir dari pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus BLBI.

Dalam perkara Setya, hingga berita ini dibuat KPK belum meminta kepolisian menjadikan petinggi Golkar itu sebagai buron. Namun, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lembaganya sedang mempertimbangkan langkah itu.

"Kami mempertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan polri untuk menerbitkan surat DPO," ujarnya kemarin.

Setya Novanto

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Setya Novanto diduga terlibat korupsi pengadaan KTP elektronik yang secara keseluruhan 'merugikan negara Rp2,3 triliun'.

Dalam catatan KPK, Setya sudah 11 kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk para tersangka kasus e-KTP. Setya pernah lolos dari status tersangka saat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilannya kepada KPK.

Saat kembali ditetapkan kembali menjadi tersangka, Setya berdalih, KPK harus meminta izin Presiden Joko Widodo sebelum memeriksanya. Akan tetapi, kemarin Jokowi menyebut KPK hanya perlu mengikuti peraturan yang berlaku untuk anggota DPR.

"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," kata Jokowi.

UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menyatakan, izin tertulis presiden tidak diperlukan penegak hukum untuk menyidik anggota DPR.

Tak lama setelah pernyataan Jokowi muncul di media massa, KPK langsung bergerak menangkap Setya. Namun sampai saat ini operasi tangkap paksa itu belum berhasil, sementara keluarga dan kolega politik mengaku tak mengetahui keberadaan Setya.