Tak akan banding, Anies Baswedan dijadwalkan temui korban penggusuran Bukit Duri

Sumber gambar, BBC INDONESIA
- Penulis, Sri Lestari
- Peranan, BBC Indonesia
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari Jumat ini (27/10) dijadwalkan akan bertemu dengan warga Bukit Duri yang memenangkan gugatan kelompok atas penggusuran pada September tahun lalu, setelah memutuskan tidak akan mengajukan banding.
Pada Rabu lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan pemrov telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mewajibkan membayar Rp18,5 milliar kepada 93 warga yang menggugat.
Di antara warga yang menggugat itu adalah Parmin. Kepada saya, ia menunjukkan bekas rumahnya yang digusur oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk proyek normalisasi Sungai Ciliwung di Bukit Duri pada September 2016 lalu.
"Ini rumah saya ini, ini kan jalanan. Itu rumah saya batasnya sampai situ ya," jelas Parmin sambil menunjukkan sebuah garis berwarna putih di jalanan di depan tembok pembatas Sungai Ciliwung.
Harapkan rumah
Dia merupakan salah satu warga dari 93 warga korban penggusuran di Bukit Duri mengajukan gugatan kelompok atau class action, yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim memutuskan pemerintah Provinsi DKI dan pihak tergugat lainnya, membayar ganti rugi materiil sebesar Rp200 juta bagi masing-masing warga penggugat atau Rp18,6 milliar. Angka ini jauh berbeda dari permohonan dalam gugatan warga yaitu Rp 1,07 trillun.
Namun Parmin mengaku lebih senang jika pihak tergugat membangun rumah bagi warga.
"Kita maunya hak milik lagi sesuai dengan tuntutan dari awal. Kita ingin punya rumah sendiri. Mungkin nanti dari pemerintah dicarikan lokasinya di mana, kalau bisa di sekitar Bukit Duri juga, bukan uang kalau uang kan cepat habis," kata Parmin.
Sejak tergusur, Parmin harus mengontrak rumah petak dengan harga Rp600.000 per bulan bersama istri dan dua anaknya. Dia menolak pindah ke rusunawa yang disediakan pemprov di Rawa Bebek, Jakarta Timur karena lokasinya jauh dari tempatnya berjualan.

Sumber gambar, BBC INDONESIA
Warga lain, Sofian (74) terpaksa harus berpindah-pindah tempat tinggal setelah kediamannya digusur karena tidak memiliki saudara.
"Tak punya uang duit untuk bayar kontrak, saya suka bersihin mushola. Saya jadi tidur di mushola," ungkap Sofian.
Sedangkan Ambrosius Maru, ketua RT 03/RW 11 Kelurahan Bukit Duri, mengatakan warga yang terkena gusuran saling mendukung selama persidangan berlangsung. Rumah Maru masih berdiri di pinggir Sungai Ciliwung, tetapi sebagian halamannya terkena gusur.
Dia mengatakan sejumlah warganya yang rumahnya rata dengan tanah, harus hidup berpindah-pindah.
"Warga berharap pada janji yang sudah diucapkan Jokowi ketika menjadi gubernur DKI, untuk mendirikan rumah deret," jelas Maru.
Rumah deret itu pernah dijanjikan oleh Jokowi lalu ketika masih menjadi calon gubernur DKI Jakarta berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ketika mendatangi Kawasan Bukit Duri pada 6 Oktober 2012. Namun, ketika menang dalam Pilkada dan kemudian Pilres 2014, janji untuk membuat kampung deret pun tidak jelas, sampai kemudian Ahok - yang menggantikan Jokowi sebagai gubernur- menggusur rumah warga untuk proyek normalisasi Sungai Ciliwung.

Sumber gambar, BBC INDONESIA
Pemprov tak banding
Kuasa Hukum 93 warga Bukit Duri yang mengajukan class action, Vera Soemarwi mengatakan putusan hakim menyebutkan pemerintah provinsi melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggusur warga dalam proyek normalisasi Sungai Ciliwung.
"Pemrov menolak bahwa proyek normalisasi itu adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
"Kalau dia menolak artinya dia tidak punya kewajiban untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yaitu proses yang pertama adalah rembuk warga, musyawarah untuk menetapkan ganti rugi itu dilanggar sama dia. Itu jelas sekali majelis hakim mengatakan justru bukan melakukan pengadaan tanah, rembuk musyawarah yang berkeadilan malah melakukan penggusuran, kata majelis hakim," jelas Vera.
Vera mengatakan rencananya dalam pertemuan dengan pemrov ini warga akan membicarakan pelaksanaan putusan pengadilan.
"Kalau diberikan uang 200 juta warga menyadari tidak akan bisa beli rumah di sana. Warga menyadari yang hilang itu entitas kampung rumah atau hunian, bagaimana agar itu kembali, warga sangat membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal itu kebutuhan primer dibandingkan uang tunai," kata Vera.

Sumber gambar, BBC INDONESIA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat terhadap gugatan class action warga Bukit Duri.
"Kita menghormati keputusan pengadilan, kita tidak berencana untuk melakukan banding," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (26/10).
Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan berembuk dengan warga Bukit Duri dan melibatkan mereka menentukan pengaturan kawasan tersebut.
Ketika masa kampanye Pilkada 2017, Anies juga pernah menjanjikan untuk mencari penyelesaian kasus yang dialami warga Bukit Duri.
Rusun dan tunggakan
Sementara itu pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan penggusuran merupakan konsekuensi dari pembangunan sebuah kota, tetapi harus dengan cara yang tepat.
"Bagaimana cara menggusurnya kan itu saja, kalau menata sebuah kota tanpa menggusur itu sulit karena sudah tidak ada tanah kosong, dan mereka juga menempati bantaran sungai, dan bukan salah mereka juga," kata Agus.

Sumber gambar, BBC INDONESIA
Menurut data LBH Jakarta, selama masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok paling banyak melakukan penggusuran dibandingkan dengan gubernur sebelumnya, dengan jumlah korban 25.533 orang selama dua tahun terakhir. Pada 2016, Ahok melakukan 193 penggusuran dan 2015 kasus penggusuran mencapai 113.
Pemprov DKI menempatkan korban penggusuran di rumah susun sewa atau rusunawa, antara lain di Marunda dan Rawa Bebek. Namun, pengamat tata kota Yayat Supriatna menilai langkah tersebut malah menimbulkan tunggakan sekitar Rp32 milliar.
"Itu yang harus dicarikan penyelesaiannya oleh Anies-Sandi, apakah disuruh bayar, diputihkan atau disubsidi atau disuruh keluar, tapi itu akan menimbulkan persoalan lain karena mereka kan sudah tidak punya rumah," jelas Yayat kepada BBC Indonesia.
Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera mengatakan kemenangan warga Bukit Duri ini dapat juga dijadikan pegangan bagi gubernur DKI Jakarta saat ini untuk lebih hati-hati dan mengikuti aturan dalam melakukan proyek normalisasi sungai yang menggusur rumah warga.
Selain mengajukan gugatan class action, warga Bukit Duri juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Surat Peringatan atau SP kepala satpol PP Jakarta Selatan karena dianggap melanggar administrasi. Dalam pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memenangkan warga, namun kalah di tingkat banding. Dan saat ini tengah menunggu putusan kasasi.










