Kapolri usul Densus Tipikor dipimpin tiga lembaga hukum, Jaksa Agung menolak

Sumber gambar, ALIANSI BANDUNG UNTUK INDONESIA
Polemik pembentukan Densus tipikor di bawah Polri terus berlanjut setelah Kapolri kembali menggulirkan idenya agar lembaga itu dipimpin oleh tiga lembaga penegak hukum.
Rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK dan Menteri Hukum dan HAM, Senin (16/10), yang semula terbuka, akhirnya digelar tertutup.
Ini dilakukan setelah rapat itu akan membahas isu yang dianggap sensitif yaitu persoalan koordinasi antar lembaga itu dalam memberantas korupsi.
Masalah koordinasi itu kembali disorot, setelah Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyinggung kembali rencananya untuk membentuk Detasemen Khusus Tindak pidana korupsi.
Di awal rapat yang semula digelar terbuka, Tito Karnavian kembali menjelaskan keinginannya agar Densus tipikor itu dipimpin tiga lembaga penegak hukum, termasuk dari Kejaksaan Agung.
"Kalau pimpinannya tunggal, kalau dia diserang, diintervensi kasus, dia tidak bisa atasi sendiri," kata Tito Karnavian kepada wartawan, Senin (16/10), usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta.

Sumber gambar, Biro Pers Istana
Karena itulah, Tito kemudian mengusulkan lembaga itu dipimpin oleh tiga orang penegak hukum dari Polri, Kejaksaan Agung serta, misalnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Bagaimana kalau kolektif-kolegial dengan satu atap kejaksaan. Mungkin dibuat MOU atau apalah," kata Tito.
"Jadi, satu atap ada polisi bintang dua, ada kejaksaan eselon satu, satunya lagi mungkin dari BPKP sehingga ganjil. Jadi kalau ambil keputusan tak deadlock," tambahnya.
Ajakan Kapolri kepada Kejaksaan Agung untuk bergabung dalam Densus antikorupsi dilatari kepentingan untuk memudahkan koordinasi antara peniyidik dan penuntut dalam menyelesaikan perkara korupsi.
Namun demikian, Jaksa Agung M Prasetyo, kembali menyatakan penolakannya terhadap rencana pembentukan lembaga tersebut.
Dia menolak usulan Kapolri yang menginginkan kewenangan penyidikan dan penuntutan itu dapat dilakukan secara serentak oleh Densus tipikor. Kapolri kemudian merujuk kepada wewenang serupa yang dimiliki KPK.

Sumber gambar, AFP
Tetapi Prasetyo mengembalikan semuanya kepada aturan yang di dalam KUHAP, yaitu fungsi penuntutan tetap di tangan Kejaksaan.
"Itu yang lebih baik. Itu mengacu pada hukum acara. Kalau opsi pertama (satu atap) kan dasarnya apa? " kata Prasetyo kepada wartawan, usai rapat kerja dengan Komisi III, Senin (16/10).
Prasetyo kemudian menambahkan, kepolisian tidak dapat memaksakan agar perkara disidangkan jika memang materinya dianggap belum lengkap.
"Jadi tidak bisa dipaksakan harus cepat. Kalau memang belum lengkap (berkas perkara), harus dikembalikan, harus diperbaiki. Itu gunanya ada tahapan prapenuntutan," katanya.
Dia mengatakan, apabila sejak awal hasil penyidikan Densus Tipikor nantinya sudah lengkap, maka akan langsung diproses oleh Satuan Tugas Khusus Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan (Satgasus P3TPK) yang dibentuk kejaksaan.

Sumber gambar, BBC Indonesia
Sebagian pegiat antikorupsi mengkhawatirkan pembentukan Densus antikorupsi di bawah kepolisian itu akan menyebabkan gesekan dengan KPK.
Mereka juga khawatir kehadiran lembaga itu akan justru memperlemah pemberantasan korupsi.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, pihaknya tidak khawatir rencana pendirian Densus tipikor, karena pihaknya hanya fokus pada perkara atau kasus yang nilainya di atas Rp1 miliar.
"KPK dasarnya UU KPK, sedangkan Densus berjalan dengan UU (yang berlaku) sekarang. 'Kan yang punya kewenangan ada polisi, jaksa, KPK. KPK ada khusus sedikit karena ada UU KPK, satu ada penyelenggara negara, dan kedu,a Rp1 miliar ke atas," ujarnya.
Laode Syarif juga menegaskan bahwa penyidikan di KPK akan berjalan seperti biasa apabila nanti Densus Tipikor dibentuk oleh kepolisian.
Bagaimanapun, sebagian para politikus di DPR mendukung rencana Kepolisian membentuk Densus tipikor, seperti yang dinyatakan oleh politikus PPP dan anggota Komisi III DPR, Asrul Sani.

Sumber gambar, Elshinta/Dody Handoko
"Kalau Densus tipikor dibentuk, tidak berarti itu sarana untuk mengakhiri keberadaan KPK, tidak begitu," kata Asrul Sani kepada wartawan di gedung DPR, usai rapat kerja dengan KPK, Kejaksaan Agung dan Kapolri, Senin.
"Justru itu untuk menciptakan semacam 'kompetisi yang sehat' (Densus tipikor dan KPK). Dengan adanya dua lembaga, mana yang tetap lebih baik," jelas Asrul.
"Lebih baik dalam arti ketegasannya, efisiesinya, efektifnya, tetapi juga due process of law-nya juga yang benar," tambahnya.
Keinginan Kapolri untuk mendirikan Densus anti korupsi terjadi ketika keberadaan KPK dianggap pegiat anti korupsi dalam ancaman kriminalisasi oleh pihak lain.
Serangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang menyebabkan satu matanya nyaris buta, serta pembentukan pansus DPR untuk mengurangi wewenang KPK, dianggap sebagai bukti-bukti yang menguatkan kekhawatiran para pegiat antikorupsi.









