Mengapa transportasi online di daerah masih kisruh di berbagai daerah?

Sumber gambar, Getty Images
- Penulis, Mehulika Sitepu
- Peranan, BBC Indonesia
Kisruh transportasi online di beberapa daerah di Indonesia menurut pengamat disebabkan kelemahan peraturan yang mengaturnya. Hal itu memunculkan usulan agar pemerintah pusat memberikan wewenang mengatur transportasi online ke pemerintah daerah.
Setelah Bandung, Sukabumi, Cirebon di Jawa Barat dan Magelang, Jawa Tengah, penolakan transportasi online terus menyebar dan kini menyeberang ke Balikpapan di Kalimantan.
Akibatnya, banyak pemerintah kota atau daerah yang akhirnya menghentikan sementara operasional transportasi online namun Balikpapan memutuskan lain.
"Yah kantornya kita masih bisa tutup tapi kan layanan aplikasinya gak bisa karena layanan aplikasinya di Jakarta. Kita sudah jelaskan sama yang demo kita gak bisa tutup aplikasinya karena itu di Jakarta semuanya," kata Walikota Balikpapan Rizal Effendi dalam wawancara dengan BBC Indonesia lewat telepon.
Salah satu keberatan atas layanan transportasi online -menurut pihak-pihak yang menolaknya- adalah bahwa operator transportasi online tidak memiliki izin. Namun di sisi lain, layanan sepeda motor atau ojek online, menurut pengamat transportasi Danang Parikesit, memang tidak perlu izin.
"Kalau di dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, itu dikatakan eksplisit bahwa roda dua tidak bisa digunakan untuk kendaraan umum. Sehingga orang kalau mau membuat private contract antara penyedia ojek sama orang yang mau menggunakan ojek, ya urusan privat masing-masing," papar Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia itu.
"Oleh karena itu Kementerian Perhubungan hampir tidak pernah mengeluarkan petunjuk kepada daerah untuk 'ini boleh atau tidak'. Karena di dalam UU jelas kendaraan roda dua tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang dengan dikategorikan sebagai angkutan umum karena itu memang tidak diatur."

Sumber gambar, Reuters
Hingga saat ini, satu-satunya peraturan yang mengatur angkutan online adalah Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017, yang antara lain mengatur tarif atas dan bawah serta STNK-nya wajib berbadan hukum, selain menyangkut pajak.
Wewenang daerah
Namun peraturan menteri tentang angkutan online tidak mencakup sepeda motor berbasis aplikasi sehingga untuk memudahkan, seperti diusulkan Danang Parikesit, pengaturan transportasi online diserahkan saja ke daerah.
"Kan sekarang itu angkutan dikategorikan berdasarkan modanya, ada taksi, ada bis yang berjadwal, bis kendaraan sewa dan sebagainya. Kalau saya mengusulkan UU mengatur yang misalnya terjadi transaksi di dalam angkutan orang. Sehingga masing-masing instansi pemerintah baik pusat maupun daerah bisa melakukan pengaturan," kata Danang.

Sumber gambar, EPA
Dengan pengaturan di daerah, menurut Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, maka mereka lebih mudah mencegah gesekan antar kelompok masyarakat yang setuju dan menentang transportasi online. Di Balikpapan sendiri, tak sedikit yang mendukung transportasi oline dan menandatangani petisi online untuk mendukung aplikasi itu.
Masalah angkutan umum berbasis aplikasi juga memicu prokontra di sejumlah kota dunia, seperti London yang tidak akan memperpanjang izin operasi Uber, yang mengajukan banding atas keputusan tersebut.











