Kominfo biarkan Uber Taxi dan Grab Car beroperasi

Menkominfo Rudiantara 'biarkan' Uber Taxi dan Grab Car beroperasi.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar, Menkominfo Rudiantara 'biarkan' Uber Taxi dan Grab Car beroperasi.

Meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir layanan transportasi berbasis aplikasi Uber Taxi dan Grab Car, Kominfo tetap membiarkan bisnis transportasi berbasis online tersebut untuk tetap beroperasi.

“Anda coba saja (aplikasi tersebut sekarang). Gini aja, sebagai teman, Anda mau (Uber Taxi dan Grab Car) diblokir atau tidak? Nggak kan. Ya, sama,” ungkap Menkominfo, Rudiantara, kepada wartawan di gedung Kominfo, Selasa (15/03).

Pernyataan tersebut disampaikan Rudiantara, dalam konferensi pers yang hanya dihadiri Kominfo, usai rapat dengan Kemenhub, Grab Car dan Uber Taxi.

GrabCar dan Uber Taxi diperbolehkan tetap beroperasi.

Sumber gambar, Grab

Keterangan gambar, GrabCar dan Uber Taxi diperbolehkan tetap beroperasi.

Rapat tersebut dilaksanakan, menyusul permintaan Kemenhub untuk memblokir kedua aplikasi online itu. Alasannya, karena Grab Car dan Uber Taxi dinilai tidak memenuhi syarat sebagai layanan transportasi umum, di antaranya karena “menggunakan kendaraan pribadi plat hitam, tidak berbadan hukum untuk kegiatan transportasi, dan tidak uji kelaikan kendaraan (KIR) setiap enam bulan sekali”.

Kepada wartawan BBC Indonesia, Rafki Hidayat, Rudiantara menegaskan polemik yang menyelimuti dua layanan transportasi roda empat berbasis online tersebut “tidaklah soal memblokir atau tidak memblokir aplikasinya. Teknologi itu netral. Akar masalah itu bagaimana kita menstruktur bisnis transportasi ini supaya win-win, baik di pebisnis, maupun dari sesi peraturan.”

Tiga syarat yang harus dipenuhi

Untuk memenuhi persyaratan sebagai transportasi umum berbasis online, Rudiantara usai rapat menyebut, Grab Car dan Uber Taxi harus memenuhi syarat berupa pembentukan Badan Usaha Tetap (BUT), di sisi Kominfo, dan syarat pembentukan badan hukum serta pemenuhan syarat teknis, di sisi Kemenhub.

Untuk BUT, “Kominfo akan mengeluarkan kebijakannya akhir bulan ini,” ungkap Rudiantara.

Perlunya bisnis over-the-top asing untuk memiliki BUT dan berkantor di Indonesia, “agar kewajiban perlindungan konsumen, dan kewajiban mereka membayar pajak bisa lebih ditegaskan”.

Saat ini Grab Car telah memiliki kantor di Indonesia, sementara Uber Taxi, belum.

Uber Taxi belum memiliki kantor di Indonesia.

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar, Uber Taxi belum memiliki kantor di Indonesia.

Sementara, untuk pembentukan badan hukum, Menkominfo menyatakan Grab Car dan Uber Taxi telah sepakat untuk mengajukan usahanya sebagai badan hukum koperasi.

“Jadi, koperasi ini mewadahi para individu yang memiliki mobil yang digunakan sebagai bagian dari bisnis transportasi online. Saya tak keberatan bantu urus koperasi. Yang penting masalah selesai.”

Rudiantara besok, (16/03), dijadwalkan akan berkoordinasi dengan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Puspayoga untuk membahas penampungan armada Grab Car dan Uber Taxi.

  • <link type="page"><caption> Kemehub blokir Uber Taxi dan Grab Car karena langgar aturan</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/03/160310_indonesia_kemenhub_uber" platform="highweb"/></link>
  • <link type="page"><caption> Kemenhub minta Kominfo blokir Uber dan Grabcar</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/03/160314_indonesia_uber_grabcar" platform="highweb"/></link>
  • <link type="page"><caption> Pelarangan ojek online: Presiden panggil Menhub</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151218_indonesia_presidenmenhub" platform="highweb"/></link>

Dari sisi teknis ; terkait plat kendaraan dan KIR, Kominfo menyatakan Kemenhub telah setuju untuk mengeluarkan “peraturan baru dalam bentuk keputusan menteri, sehingga bisa mengakomodasi kemajuan teknologi”.

Namun, ketika ditanya apakah ini berarti Kemenhub merevisi aturan KIR dan membolehkan kendaraan plat hitam sebagai moda transportasi umum, Rudiantara hanya menyatakan “pembahasan akan terus dilakukan di Kemenhub”.

Rudiantara sama sekali tidak menyebut mengenai batas waktu pemenuhan persyaratan secara spesifik.

“Kita ingin cepat. Kita usahakan.”

Pesan Jokowi

Dalam konferensi persnya, Rudiantara berkali-kali mengindikasikan dukungannya terhadap moda transportasi berbasis aplikasi online.

“Ada aspirasi dari masyarakat, pengguna jasa, yang mengharapkan layanan transportasi umum yang nyaman dan lebih murah. Jadi kita tidak boleh meniadakan ini (Uber Taxi dan Grab Car). Jadi, meskipun kami bukan dari sektor perhubungan atau koperasi, kami putuskan akan bantu selesaikan masalah ini sampai izin terpenuhi semua”.

Pernyataan tersebut keluar setelah sebelumnya Rudiantara, di sela-sela pertemuan dengan Grab Car dan Uber Taxi, dipanggil untuk menemui Presiden Joko Widodo, di kantor presiden, Jakarta.

Jokowi dalam berbagai kesempatan menyatakan dukungannya terhadap bisnis berbasis teknologi.

Sumber gambar, Laily Setpres

Keterangan gambar, Jokowi dalam berbagai kesempatan menyatakan dukungannya terhadap bisnis berbasis teknologi.

"Presiden ingin jangan ada keributan. Jangan ada ramai-ramai. Semua (masyarakat Indonesia, red) dapat menikmati perkembangan online," ujar Rudiantara.

Akhir tahun lalu, Kemenhub sempat mengumumkan pelarangan operasi ojek online, namun segera dicabut kembali setelah menuai banyak protes, terutama di media sosial.

Bahkan, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar aturan menyesuaikan kondisi yang sudah ada.

"Jangan sampai kita mengekang sebuah inovasi. Gojek adalah salah satu contoh aplikasi anak-anak muda yang ingin memperbaharui dan melakukan inovasi sebuah ide kreatif."