Kemenhub minta Kominfo blokir Uber dan Grabcar

Sumber gambar, Getty
Kementerian Perhubungan mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir layanan Uber dan GrabCar karena dinilai menyalahi aturan.
Dalam surat yang diterima Kominfo, Senin (14/03), Kemenhub menyatakan dua aplikasi internet itu menyalahi antara lain Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Surat permohonan yang tersebar di media sosial itu meminta Kominfo memblokir situs aplikasi Uber dan GrabCar serta "melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan angkutan umum yang memiliki izin yang resmi dari pemerintah".
Humas Kominfo Ismail Cawidu mengatakan pihaknya sudah menerima surat permohonan yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan itu pada Senin (14/03) pagi.
Namun, dia menegaskan surat tersebut masih akan didiskusikan melalui tim panel yang mengurus masalah tersebut.
"Proses pemblokiran tetap melalui tim panel yang membidangi masalah pedagangan illegal dan hasil rapat panel akan memberikan rekomendasi kepada menteri terkait permohonan dari menhub tersebut," katanya.
Akhir tahun lalu, Kemenhub sempat mengumumkan pelarangan operasi ojek online namun segera <link type="page"><caption> dicabut kembali setelah menuai banyak protes</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151218_indonesia_presidenmenhub" platform="highweb"/></link>, terutama di media sosial.
Di negara-negara lain, seperti di India dan <link type="page"><caption> di Prancis</caption><url href="media sosial, kominfo, kemenhub, blokir, uber, grabcar" platform="highweb"/></link>, aplikasi Uber juga diprotes karena menciptakan ketidakadilan bagi supir taksi konvensional.









