Kapolri berjanji akan mencari solusi soal ojek online

Sumber gambar, Getty
- Penulis, Heyder Affan
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
Setelah Kementerian Perhubungan 'mencabut' kebijakan larangan ojek online, Mabes Polri menyatakan akan mencarikan solusi agar keberadaan ojek online tidak melanggar aturan.
Hal itu dinyatakan Kapolri Jendral Badrodin Haiti, Jumat (18/12), di Istana Kepresidenan Bogor, menyusul keputusan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan yang <link type="page"><caption> mencabut larangan</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151218_indonesia_menhub_ojekoperasi" platform="highweb"/></link> ojek online.
"Karena itu, perlu kita kaji lebih lanjut. Tidak harus segera diterbitkan (peraturan Kemenhub soal pelarangan ojek online), tetapi kita cari solusinya supaya tidak melanggar aturan," kata Kapolri Jendral Badrodin Haiti.

Sumber gambar, Getty
Belum jelas solusi yang akan disiapkan kepolisian, tetapi Kapolri mengatakan perlu ada sosialisasi kepada para pengelola ojek online sebelum pemerintah 'melakukan penertiban'.
"Karena, memang kita meliha fakta di lapangan, (ojek online) sudah menjadi kebutuhan masyarakat," tandas Badrodin.
Kenyataan seperti ini, tambahnya, akan membuat masyarakat nanti kecewa jika tidak ada pengganti ojek online.
Alasan keamanan
Pelarangan ojek atau kendaraaan berbasis layanan online tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

Sumber gambar, Ojek Syari
"Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono, dalam jumpa pers, Kamis (17/12).
Selain itu, menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata, pelarangan itu karena pertimbangan keamanan dan keselamatan transportasi.
Pelarangan keberadaan ojek online atau layanan kendaraan online yang diumumkan Kemenhub pada Kamis (17/12) menimbulkan protes sebagian masyarakat di media sosial.
Yayasan Lembaga konsumen Indonesia, YLKI, meminta pemerintah tidak hanya mampu melarang ojek online atau layanan kendaraan online, tetapi juga <link type="page"><caption> harus segera memperbaiki pelayanan angkutan umum</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151218_indonesia_ylki_larangangojekdll" platform="highweb"/></link>.
Presiden: Ojek dibutuhkan rakyat
Dan pada Jumat (18/12) pagi, Presiden Joko Widodo <link type="page"><caption> menulis pesan dalam Twitter yang isinya mempertanyakan</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151218_indonesia_presidenmenhub" platform="highweb"/></link> larangan Kemenhub tersebut.
"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan, rakyat jadi susah," kata Presiden Joko Widodo.
Di sela-sela kegiatannya di Istana Kepresidenan Bogor, Presiden Jokowi kepada para wartawan mengulangi lagi pernyataannya itu.
"Aturan yang buat siapa sih? Yang membuat 'kan kita. Sepanjang itu dibutuhkan masyarakat, saya kira tidak ada masalah," ucap Presiden.

Sumber gambar, Kris Biro Pers
Dan di tengah penolakan seperti itulah, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan kemudian menggelar jumpa pers pada Jumat (18/12) menjelaskan sikapnya yang terbaru terkait polemik ojek online.
"Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," kata Menhub Ignatius Jonan dalam jumpa pers itu.
Hasil jumpa pers itu kemudian disebarkan oleh Kemenhub ke media massa, seningga beredar informasi bahwa Kemenhub 'mencabut' larangan ojek online.
Konsultasi ke polisi
Dalam keterangan pers itu, sesuai UU 22 tahun 2009, Jonan menyatakan bahwa kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik.
Akan tetapi, lanjutnya, realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan dalam menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

Kesenjangan itulah, imbuh Jonan, yang selama ini diisi oleh ojek dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya".
Atas dasar itulah, demikian Jonan, "Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak."
Namun demikian, terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, Jonan meminta agar pengelola ojek online berkonsultasi dengan Korlantas Polri.









