Pelarangan ojek online: YLKI minta angkutan umum 'diperbaiki'

Pemerintah melarang keberadaan ojek online karena antara lain alasan keselamatan.

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar, Pemerintah melarang keberadaan ojek online karena antara lain alasan keselamatan.

Yayasan Lembaga konsumen Indonesia, YLKI, meminta pemerintah tidak hanya mampu melarang ojek online atau layanan kendaraan online, tetapi juga harus segera memperbaiki pelayanan angkutan umum.

Pernyataan ini disampaikan YLKI menanggapi keputusan Kementerian Perhubungan yang resmi melarang pengoperasian ojek online ataupun layanan kendaraan online sejenis lainnya.

"Kemenhub tidak bisa serta merta melarang keberadaan ojek, jikalau pemerintah belum mampu menyediakan akses angkutan umum," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12).

Menurutnya, angkutan umum yang ada sekarang "tidak aman".

YLKI mengatakan, pemerintah seharusnya tidak hanya melarang ojek online, tetapi harus memperbaiki sistem angkutan umum.

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar, YLKI mengatakan, pemerintah seharusnya tidak hanya melarang ojek online, tetapi harus memperbaiki sistem angkutan umum.

Lagipula, lanjutnya, tumbuh suburnya sepeda motor dan ojek "karena kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang layak dan terjangkau".

YLKI mengkhawatirkan, larangan ini hanya menjadi "macam ompong belaka".

"Mengapa? Larangan ini sudah sangat terlambat, karena kini ojek sudah tumbuh subur, bak cendawan di musim hujan. Bukan hanya ojek pangkalan, tetapi justru yang menjadi fenomena adalah ojek yang berbasis aplikasi." kata Tulus Abadi.

Pertimbangan keamanan

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah resmi melarang keberadaan ojek online, karena tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.

Keputusan ini menimbulkan polemik di masyarakat, utamanya melalui media sosial. Sebagian besar menyayangkan keputusan pemerintah tersebut.

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar, Keputusan ini menimbulkan polemik di masyarakat, utamanya melalui media sosial. Sebagian besar menyayangkan keputusan pemerintah tersebut.

Pelarangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

"Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono, dalam jumpa pers, Kamis (17/12).

Selain itu, menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata, pelarangan itu karena pertimbangan "safety atau keselamatan transportasi".

Kemenhub: Boleh beroperasi, asal penuhi persyaratan

Keputusan ini menimbulkan polemik di masyarakat, utamanya melalui media sosial. Sebagian besar menyayangkan keputusan pemerintah tersebut.

Sebagian di antara mereka juga menganggap keputusan itu bersifat diskriminatif karena pemerintah tidak melarang ojek pangkalan.

Menhub Ignatius Jonan mengatakan, usaha transportasi berbasis aplikasi online sejenisnya "boleh saja kembali beroperasi asalkan mereka mau memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Kementerian Perhubungan".
Keterangan gambar, Menhub Ignatius Jonan mengatakan, usaha transportasi berbasis aplikasi online sejenisnya "boleh saja kembali beroperasi asalkan mereka mau memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Kementerian Perhubungan".

Menanggapi tuduhan itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada DetikINET, Jumat (18/12),mengatakan: "Aplikasi online itu sistem reservasi. Sementara ojek pangkalan selalu dianggap sebagai kegiatan non-transportasi publik," kata Jonan.

Namun demikian, Jonan menambahkan, usaha transportasi berbasis aplikasi online sejenisnya "boleh saja kembali beroperasi asalkan mereka mau memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Kementerian Perhubungan".

"Grab Taxi atau apapun namanya boleh saja, sepanjang kendaraannya memiliki izin sebagai transportasi umum (berpelat kuning), termasuk harus di KIR. Jadi, silakan mengajukan ke dinas perhubungan setempat," paparnya.