Ibu Siti Aisyah yakin anaknya 'tidak membunuh' saudara pemimpin Korea Utara

Sumber gambar, EPA
Ibu Siti Aisyah, perempuan Indonesia yang didakwa terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, saudara pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, menyatakan anaknya tak bersalah dalam kasus ini.
Benah, demikian nama ibu Siti Aisyah, mengatakan anaknya 'hanya orang yang dijadikan korban'.
"Ya, dia bilang tidak bersalah. (Aisyah mengatakan) Saya tidak bersalah, cuma korban doang. Saya percaya dengannya, (saya) percaya dia tidak bersalah," kata Benah saat dihubungi wartawan BBC Indonesia, Rebecca Henschke, melalui telepon hari Senin (02/10).
"Masak masih anak kecil mau ngegituin orang gede. Gak ada lah. Pokoknya anak ibu tidak bersalah aja, cepet-cepet kembaliin aja."
Benah mengungkapkan penegasan tersebut ketika ia dan Siti Aisyah berbicara melalui telepon.
Dalam pembicaraan ini, Siti Aisyah meminta keluarganya tak perlu datang ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk mengikuti persidangannya.
"Bilang suruh berdoa saja dari sini. (Ia mengatakan) Dari KBRI, dari Kementerian datang menjenguk Siti," kata Benah.
"(Ia mengatakan) Emak jangan khawatir di rumah berdoa sama Abah (ayah), saudara-saudara, sekeluarga."
Benah mengatakan ia memang sengaja tak ingin datang ke Kuala Lumpur karena khawatir Siti Aisyah 'menjadi tidak konsentrasi menghadapi persidangan'.
Bersama perempuan Vietnam, Doan Thi Huong, Siti Aisyah dihadirkan di pengadilan di Shah Alam, luar Kuala Lumpur hari Senin (02/10) dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber gambar, Getty Images
Jaksa mengatakan kedua perempuan ini dan empat orang lainnya terlibat pembunuhan Kim Jong-nam di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur Februari lalu. Ia dikatakan mengusap zat saraf ke wajah Kim Jong-nam.
Sejak awal Siti Aisyah mengatakan tak bersalah karena 'dirinya hanya diminta tampil untuk acara kelakar di televisi dengan bayaran sejumlah uang.
Para agen rahasia Korea Utara diduga 'memperdaya kedua perempuan itu untuk melancarkan serangan' yang menghebohkan dunia itu.
Sejauh ini Pyongyang menyangkal keterlibatan mereka.
Persidangan akan berlangsung secara maraton hingga 30 November.
Sidang mulai Senin hari ini hingga 12 Oktober mendatang, berupa acara yang terkait dengan tuntutan, termasuk mendengarkan keterangan 10 saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum.










