Promosi tiga hakim Ahok 'tak berkaitan' dengan vonis bersalah

Sumber gambar, EPA
Tiga dari lima anggota majelis hakim dalam sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendapat promosi menjadi hakim tinggi.
Namun Mahkamah Agung membantah jika promosi tersebut berkaitan dengan sidang penistaan agama dengan vonis bersalah atas Ahok.
"Itu mutasi dan promosi reguler yang biasa. Sekitar 300 lebih yang memang sudah dipersiapkan lama prosesnya, Jadi tidak ada hubungan dengan menyidangkan perkara Ahok," jelas Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, kepada wartawan BBC, Liston P Siregar.
Promosi itu diumumkan Rabu (10/05) atau sehari setelah majelis hakim yang dipimpim Dwiarso Budi Santriarto menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan lansgung ditahan walau jaksa hanya menuntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Dwiarso Budi Santriarto -yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara- kini diangkat menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.

Sumber gambar, Reuters
Sementara wakilnya, Jupriyadi, dipromosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung dan Abdul Rosyad pindah ke Sulawesi Tengah sebagai hakim pengadilan tinggi setempat.
"Hanya kebetulan yang bersangkutan itu bertepatan waktunya dengan saat selesainya persidangan. Tapi proses ditanda-tanganinya oleh Ketua Mahkamah Agung itu melewati proses yang cukup panjang," tambah Ridwan.
Vonis melebihi tuntutan
Vonis dan pengadilan atas Basuki Tjahaja Purnama mendapat kritik dari berbagai lembaga pegiat hukum dan hak asasi Indonesia maupun di dunia internasional karena menggunakan pasal penistaan agama, yang antara lain dianggap berlebihan serta membayakan toleransi beragama di Indonesia.
Jaksa sebenarnya menuntut Ahok dengan pasal 156 yang mengatur permusuhan atas satu atau beberapa golongan rakyat Indonesia dengan ancaman empat tahun hukuman denda Rp4.500.
Akan tetapi majelis Hakim berpendapat dia bersalah melanggar Pasal 156a KUHP yang lebih berat karena mengatur permusuhan maupun penodaan atas suatu agama di Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan tanpa pilihan hukuman denda.

Sumber gambar, AFP
Promosi ketiga anggota majelis hakim dalam sidang Ahok itu kemudian dipandang berbagai pihak sebagai 'imbalan' putusan itu namun hal tersebut dibantah keras Ridwan Mansyur.
"Tidak, itu berbeda. Kalau persoalan menyidangkan perkara itu Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri. Sedangkan mutasi dan promosi adalah urusan Direktorat Jenderal Peradilan."
"Itu kan satu rombongan, biasanya diumumkan bersama-sama. Nggak mungkin yang tiga itu ditinggalkan karena teman-temannya yang lain yang seangkatan sudah pindah semua," tambah Ridwan.

Sumber gambar, BBC Indonesia
Ahok kini mendekam di tahanan Mako Brigmob sementara pengajuan banding dan penangguhan penahanan atau pemberlakukan tahanan kota sudah diajukan oleh tim penasehat hukumnya.
Sejumlah warga mengungkapkan dukungan atas Ahok dengan menggelar beberapa aksi, antara lain menyanyikan lagu-lagu kebangsaan di depan Balai Kota Jakarta, berkumpul di luar tempat penahanannya, serta malam lilin solidaritas di berbagai kota.










