Aksi 505: Massa GNPF MUI akan beraksi lagi saat sidang vonis Ahok

Sumber gambar, BBC Indonesia
Usai diterima perwakilan Mahkamah Agung, delegasi Aksi 505 menegaskan akan kembali beraksi saat sidang vonis Ahok, Selasa (9/5) mendatang.
Ke-12 delegasi yang diterima MA itu antara lain salah satu pendiri PKS Didin Hafiduddin, Ketua GNPF MUI, Bachtiar Natsir, dan anggota tim advokasi GNPF UI, Kapitra Ampera.
Kapitra Ampera mengatakan, "dalam pertemuan itu Mahkamah Agung menjamin bahwa hakim akan tetap independen, terbebas dari intervensi pihak mana pun," katanya kepada wartawan.
Massa 505 menuntut dijatuhkannya hukuman berat terhadap Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama untuk kasus penistaan agama terkait ucapannya di Pulau Seribu.
Jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara masa percobaan dua tahun, yang mereka anggap terlalu ringan.
"Kami akan mengawal proses hukum hingga sidang vonis nanti, dengan hadir di lokasi persidangan," tandas lanjut Kapitra, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Oki Budhi dan Haryo Wirawan.
Massa 505 tiba di sekitar gedung MA pada pukul 13.30 WIB. Pengunjuk rasa tertahan barikade petugas, di depan Kementrian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara. Sambil menunggu pertemuan para delegasi dengan perwakilan MA, pengunjuk rasa melakukan orasi.
Salah seorang orator mengatakan, aksi 505 bukan aksi menentang Pancasila, tapi aksi menuntut keadilan untuk proses hukum Ahok. Seorang orator lain mengyinggung banjir karangan bunga untuk Ahok."Ada yang bawa bunga ke sini? Bunga itu untuk di kuburan. Kita enggak usah bawa bunga, yang kita bawa ke sini adalah Iman. Bunga bisa layu, tapi iman kita enggak akan mati," kata salah satu pemimpin aksi dari mobil komando.

Sumber gambar, BBC Indonesia
Situasi sempat memanas saat salah satu pemimpin aksi meminta barikade aparat dibuka, agar massa bisa maju hingga ke depan gedung MA, karena antrean massa sudah memanjang dari depan Kementerian Dalam Negeri hingga ke depan Stasiun Gambir. Namun, massa kembali tenang setelah pemimpin aksi lainnya meminta pengunjuk rasa untuk duduk.
Kendati dianggap tak perlu oleh berbagai organisasi utama Islam, GNPF MUI tetap menggelar aksi yang dimulai dengan salat Jumat di Istiqlal, dengan rencana berjalan kaki ke Gedung Mahkamah Agung.

Sumber gambar, BBC Indonesia
Aksi 505 ini digelar terkait persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang Selasa (9/5) akan memasuki tahap akhir: putusan.
Massa menganggap tuntutan jaksa, satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, terlalu ringan, dan menuntut hakim menjatuhkan hukuman lebih berat.
Sejak akhir tahun lalu GNPF-MUI melakukan rangkaian aksi untuk menuntut agar aparat hukum mengadili Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama terkait penyebutan surat Al-Maidah 51 dalam pidato di Kepulauan Seribu.
Dalam pidato itu Ahok dianggap menghina surat Al-Maidah dan menyusul demonstrasi yang diikuti ratusan ribu umat Islam pada Desember lalu, Ahok kemudian diadili.










