Turki hukum dua orang terkait kematian pengungsi bocah

Sumber gambar, AP
Pengadilan di Turki menghukum dua warga Suriah dengan hukuman penjara empat tahun terkait kematian bocah Alan Kurdi dan empat orang lainnya.
Alan merupakan bocah Suriah berusia tiga tahun yang foto kematiannya di pantai di Turki sempat menjadi perhatian dunia ketika krisis pengungsi di Laut Tengah mencapai puncaknya bulan September tahun lalu.
Kedua pria ini, Mufawaka Alabash dan Asem Alfrhad, dipidana dengan tuduhan penyelundupan manusia, tetapi mereka bebas dari dakwaan 'kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain'.
Alabash dan Alfrhad diadili di kota Bodrum, kota di Turki yang merupakan tempat di mana tubuh Alan Kurdi terdampat.
<link type="page"><caption> Kedua orang ini masing-masing terancam hukuman hingga 35 tahun penjara</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2016/02/160211_dunia_alan_kurdi" platform="highweb"/></link> dan mereka menyatakan diri tidak bersalah.
Selain Alan, kakaknya Galib dan ibu mereka Rihan, juga ikut tenggelam ketika perahu yang membawa mereka terbalik ketika mereka menyebrang menuju Pulau Kos di Yunani.
Ayah mereka, <link type="page"><caption> Abdullah Kurdi, selamat dan kini tinggal di Irak</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/09/150904_dunia_alan_turki" platform="highweb"/></link>.
Ribuan orang pengungsi dan migran masih terus berdatangan setiap dari di Yunani dari Turki.









