Aturan uang pensiun anggota DPR 'sudah tidak relevan' – Empat hal yang perlu diketahui dari putusan MK

Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Enny Nurbaningsih sedang berbisik di mana keduanya menutup wajah mereka dengan kertas.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

Keterangan gambar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) berbincang dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) saat memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/3/2026).
    • Penulis, M. Irham
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Waktu membaca: 7 menit

Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang Undang No.12/1980 tentang Hak Keuangan/administrasi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara bertentangan dengan konstitusi jika tidak diganti dengan UU baru, paling lambat dua tahun ke depan.

Undang Undang No.12/1980 berisi banyak ketentuan mengenai "hak eksklusif" yang diterima anggota lembaga tinggi negara seperti DPR. Misalnya, uang pensiun yang bisa diwariskan ke keluarga, meskipun mereka hanya menjabat lima tahun di parlemen.

MK meminta agar DPR dan pemerintah membuat UU baru pengganti UU No.12/1980, "harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia".

Seorang pemohon uji materi ini, mengatakan putusan MK bukan hanya "melebihi harapan" karena membatalkan seluruh UU dengan syarat, tapi juga "belum final".

Berikut empat hal yang harus diketahui tentang putusan uang pensiun DPR:

1. Mengapa MK menyatakan uang pensiun DPR inkonstitusional bersyarat?

MK menyatakan aturan ini sudah usang. Bukan hanya hak pensiun DPR, tapi aturan induk yang menaunginya yaitu Undang Undang No.12/1980 disebut inkonstitusional bersyarat.

Yang dimaksud bersyarat, UU ini akan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak diganti dengan UU baru dalam kurun waktu dua tahun ke depan.

"UU 12/1980 tidak relevan lagi untuk dipertahankan, menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra saat membaca putusan, Senin (16/03).

Berdasarkan putusan ini, MK tidak lagi menyoroti dan membatalkan pasal per pasal dalam UU No.12/1980, tapi satu bundel undang undang—tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku seperti di atas.

Gedung DPR di Senayan, Jakarta nampak puluhan orang berpakaian formal berada di halamannya, dan sebagian sedang mengambil foto.

Sumber gambar, Dimas Ardian/Bloomberg via Getty Images

Keterangan gambar, Gedung MPR/DPR, kompleks parlemen nasional Indonesia, di Jakarta, Jumat (15/08/2025.

"Apabila dalam tenggang waktu tersebut (dua tahun) tidak dilakukan penggantian, maka UU No 12/1980 menjadi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusannya.

Intinya, MK meminta agar DPR dan pemerintah mengatur ulang Undang Undang No.12/1980.

2. Apa saja yang diatur dalam UU No.12/1980?

Bukan cuma perkara uang pensiun.

UU ini mengatur banyak hak keuangan dan administrasi yang diperoleh pimpinan/anggota—baik yang masih aktif atau sudah purna—lembaga tinggi negara.

Hak keuangan dan administrasi tersebut adalah gaji pokok, tunjangan, uang sidang, uang paket, biaya uang perjalanan, rumah jabatan, biaya rumah tangga, kendaraan dinas, perawatan kesehatan, tunjangan cacat, uang duka, sampai biaya pemakaman.

Apakah hanya berlaku untuk pimpinan/anggota DPR?

Tidak.

UU No.12/1980 mengatur tentang lembaga tinggi negara secara umum. Artinya, selain DPR lembaga negara lain yang tertuang dalam UU ini adalah pimpinan/anggota MPR, DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung.

3. Berapa uang pensiun anggota DPR?

Estimasi uang negara yang keluar untuk membiayai uang pensiun anggota DPR sebesar Rp2.108.933.200 per bulan.

Biaya ini merupakan simulasi yang dibuat para pemohon uji materi di MK, hanya untuk anggota DPR periode 2024-2029.

Angka simulasi ini berdasarkan 580 jumlah anggota DPR dengan besaran pensiun Rp3.639.540/bulan per anggota.

Berdasarkan aturannya, uang pensiun ini melebihi umur hidup seorang anggota DPR karena bisa dilanjutkan kepada ahli waris. Uang pensiun diterima setengah dari biasanya untuk duda/janda atau anak (jika anggota DPR orang tua tunggal) yang ditinggalkan.

Uang pensiun yang diwariskan ini tetap memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, akan dihentikan saat duda/janda yang ditinggalkan menikah lagi, atau anak sudah berusia di atas 25 tahun.

Pandangan dari jauh terlihat anggota DPR dengan pakaian formal berdiri dari tempat duduknya yang berbentuk melingkar.

Sumber gambar, Oscar Siagian/Getty Images

Keterangan gambar, Pandangan umum anggota DPR sedang berkumpul dalam pelantikan 01 October 2014 di Jakarta, Indonesia.

Namun, saat memberi keterangan sidang di MK, Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati mengklaim skema pensiun pejabat negara "sudah proporsional".

"(Sistem ini) mencerminkan prinsip reward based on service performed, artinya pemberian hak pensiun tetap mendasarkan pada lamanya pengabdian dan bukan semata-mata pemberian manfaat tanpa ukuran," katanya, Senin (24/11/2025).

Ia berhitung, uang pensiun dari simulasi tertinggi anggota DPR mencapai Rp3.780.000 per bulan.

4. Apa saja rambu-rambu dari MK untuk pembentukan UU baru?

Ada lima poin yang perlu diperhatikan pemerintah dan DPR, tulis putusan MK.

Pertama, materi undang-undang harus disusun berdasarkan karakter lembaga negara masing-masing, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials), seleksi berbasis kompetensi (selected officials), ataupun penunjukan (appointed officials).

Kedua, pengaturan yang dibuat juga harus menjamin prinsip independensi lembaga negara agar pejabat di lembaga tersebut terlindungi dari tekanan yang memengaruhi integritas dan obyektivitasnya.

Ketiga, besaran hak keuangan wajib mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan, akuntabilitas, serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Keempat, MK juga meminta pembentuk undang-undang mengkaji hak pensiun. MK memberi opsi lain seperti "uang kehormatan" yang diberikan sekali saja setelah masa jabatan berakhir.

Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan, menjadi faktor penentu.

Kelima, proses pembentukan undang-undang ini harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation), terutama dari kelompok masyarakat yang menaruh perhatian pada keuangan negara.

Bagaimana respons DPR soal putusan MK terkait UU No 12/1980?

Dikutip dari Tempo.co, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Martin Manurung mengatakan, kemungkinan pihaknya baru akan membahas putusan MK dengan pemerintah setelah Lebaran 2026.

"Mungkin setelah Lebaran lah, nanti kita koordinasi dengan Menteri Hukum," katanya.

Politikus Partai NasDem ini menilai pembentukan UU baru dari UU No 12/1980 dapat dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka. Pembahasannya dapat dilakukan meski di luar daftar Program Legislasi Nasional 2026.

Dari sekilas putusan MK yang ia baca, Martin mengatakan, "Pada intinya, MK memandang bahwa perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan, sesuai dengan kondisi terkini terhadap UU No.12 Tahun 1980".

Mengapa putusan MK 'melebihi harapan' pemohon uji materi?

Karena awalnya para pemohon uji materi hanya ingin MK membatalkan beberapa pasal dalam UU No.12/1980, terutama soal uang pensiun anggota DPR. Tapi MK menggugurkan UU secara keseluruhan dengan syarat.

"Boleh dikatakan melebihi ekspektasi kami," kata Anang Zubaidy, salah satu pemohon uji materi uang pensiun DPR.

Selain Anang, uji materi ini juga diajukan Ahmad Sadzali, Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki. Mereka adalah sivitas akademika dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Empat hakim MK sedang duduk di podium majelis hakim MK.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

Keterangan gambar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan), Guntur Hamzah (kedua kanan), dan Arsul Sani (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Alasan permohonan mereka yaitu UU sudah usang dan tidak relevan dengan zaman dijadikan dasar oleh MK untuk membuat keputusan.

"Kami senang dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami kira, ini sesuai dengan harapan masyarakat," tambah Anang.

Apa saja harapan dan tantangan berikutnya?

Bagaimanapun, putusan MK yang memberikan waktu dua tahun bagi pembuat kebijakan bisa dimanfaatkan dengan baik, tapi juga bisa disalahgunakan, kata Anang Zubaidy.

Meskipun MK sudah membuat lima rambu yang perlu diperhatikan, tak ada jaminan seluruhnya akan diikuti pembuat kebijakan.

"Kita punya pengalaman Undang-Undang Cipta Kerja yang dulu sudah sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat karena cacat formil, diberi waktu dua tahun untuk diperbaiki, malah bukan memperbaiki, tapi malah menerbitkan Perpu," kata Anang.

Ia kembali memperingatkan, agar UU baru tentang hak keuangan/administrasi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara nantinya tak dijadikan "mainan baru" yang justru menambah tujangan-tunjangan baru bagi pejabat negara.

Beberapa orang pria mengangkat bambu yang terikat bendera merah putih sedang berhadapan dengan kelompok polisi.

Sumber gambar, BAY ISMOYO/AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Polisi bentrok dengan pengunjuk rasa di luar gedung DPR yang dilatarbelakangi tunjangan anggota DPR di Jakarta (28/08/2025).

Dalam salah satu bukti sidang di MK, Anang dkk juga melampirkan estimasi gaji pokok dan tunjangan anggota DPR yang mereka sebut mencapai Rp230 juta per bulan. Angka ini setara dengan 42 kali upah minimum regional (UMR) Jakarta.

Menurut keyakinan Anang dan koleganya di kampus, saat ini DPR sudah terlalu besar menikmati fasilitas berlebihan yang membuat badan ini menjadi "ekslusif"—berjarak dengan masyarakat.

"Kita ingin mendudukkan anggota DPR itu sebagai rumah rakyat... bukan diisi orang-orang yang, maaf semata-mata, hanya mencari uang balik modal saat kampanye," katanya.

"Kami tentu tidak bisa menganggap ini sebagai sesuatu yang final. Perjuangan ini masih cukup panjang untuk mengawal selama dua tahun ke depan".