Cina hukum 197 orang yang sebarkan rumor saham dan Tianjin

Pasar saham Cina anjlok drastis pekan lalu.

Sumber gambar, REUTERS

Keterangan gambar, Pasar saham Cina anjlok drastis pekan lalu.

Pemerintah Cina menghukum 197 orang atas tuduhan menyebarkan rumor di dunia maya mengenai kejatuhan pasar saham dan ledakan di Kota Tianjin.

Mereka dituding mengedarkan sejumlah berita tak benar, semisal seorang pria yang melompat bunuh diri di Beijing akibat <link type="page"><caption> jatuhnya nilai saham-saham</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/08/150826_majalah_saham_asia" platform="highweb"/></link>.

Beberapa di antara mereka juga dituding mengembuskan laporan bahwa sebanyak 1.300 orang meninggal dalam <link type="page"><caption> ledakan di Tianjin</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/08/150818_dunia_tianjin_ijin" platform="highweb"/></link>. Padahal, menurut versi pemerintah, sebanyak 150 orang meninggal dalam ledakan itu, sedangkan 23 lainnya hilang.

Sebagaimana dilaporkan kantor berita <italic>Xinhu</italic>a, ada pula yang menyebarkan ‘gosip bernada hasutan mengenai <link type="page"><caption> peringatan 70 tahun berakhirnya Perang Dunia II</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/08/150824_dunia_parade_cina_abe" platform="highweb"/></link> yang akan datang’.

Dari ratusan orang yang dihukum, menurut kantor berita Xinhua, terdapat seorang wartawan dan pejabat pasar saham.

Pemerintah Cina menyebut sebanyak 150 orang meninggal akibat ledakan di Tianjin.

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Pemerintah Cina menyebut sebanyak 150 orang meninggal akibat ledakan di Tianjin.

Wartawan bernama Wang Xiaolu tersebut dituding ‘menebar informasi palsu’ mengenai penurunan saham.

Kantor berita Xinhua menyebut Wang telah mengaku dia ‘menulis laporan palsu tentang pasar saham Cina berdasarkan kata-kata orang dan tebakan subyektif tanpa melakukan verifikasi’.

Pemerintah Cina selama ini mengatur pemberitaan secara ketat.

Pada 2013, aparat Cina memberlakukan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun atas perbuatan menyebarkan rumor. Hukuman itu berlaku bagi siapapun yang menebar rumor di internet yang dibagi 500 kali atau dilihat sebanyak 5.000 kali.

Tahun lalu, seorang blogger bernama Qin Zhihui dihukum tiga tahun atas tuduhan tersebut. Sebagaimana diberitakan stasiun televisi CCTV, Qin dinyatakan bersalah karena ‘membuat pernyataan keliru’ serta ‘mencari keributan dan memprovokasi’.