Mantan Presiden Mesir hadapi vonis pertama

morsi

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Mohamad Morsi terancam hukuman mati namun tidak mengakui kewenangan pengadilan

Pengadilan Mesir akan menjatuhkan vonis pertama terkait dakwaan terhadap mantan Presiden Mesir Mohammed Morsi, yang didakwa dengan pasal hasutan untuk membunuh para pengunjuk rasa.

Jika dinyatakan bersalah, ia bisa mendapat hukuman mati. Ini akan merupakan vonis pertama dari sejumlah dakwaan yang dihadapinya.

Morsi digulingkan militer pada Juli 2013 menyusul gelombang demonstrasi yang menentangnya.

Sejak itu tentara juga melarang Ikhwanul Muslimin dan emnangkapi ratusan tokohnya.

Morsi dan sejumlah tokoh IM dituding menghasut pendukungnya untuk membunuh seorang jurnalis dan sejumlah pengunjuk rasa dari kalangan oposisi dalam bentrokan di depan Istana Kepresidenan, akhir tahun 2012.

Pendukung IM diturunkan menghadapi demonstran anti Morsi

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Pendukung IM diturunkan menghadapi demonstran anti Morsi

Saat itu, tatkala massa berkumpul di depan istana, Morsi memerintahkan polisi untuk membubarkan mereka.

Tetapi polisi menolak. Sehingga Ikhwanul Muslimin menurunkan massa mereka. Sebelas orang tewas dalam kekerasan yang meletus saat itu, sebagian besar anggota IM.

Menjelang dijatuhkannya vonis, IM menuduh presiden Abdul Fattah al-Sisi menggunakan pengadilan "sebagai senjata."

Morsi sendiri mtidak mengakui kewenangan pengadilan itu, dan berteriak-teriak sepanjang sidang pertama, mengatakan bahwa ia merupakan korban kudeta militer.

Morsi dihadapkan pada empat dakwaan terpisah, antara lain melakukan kegiatan mata-mata untuk kepentingan asing.

Hari Senin lalu, 22 pendukung IM dijatuhi hukuman mati sebagai pelaku penyerangan kantor polisi di Kairo.