Mesir hukum seumur hidup 230 pegiat

Pengadilan Mesir

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Selain menjatuhkan hukuman seumur hidup, pengadilan juga menghukum 10 tahun penjara kepada 39 terdakwa di bawah umur.

Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 230 orang karena unjuk rasa antipemerintah tiga tahun lalu.

Salah seorang adalah pegiat terkenal Ahmed Douma yang aktif dalam perlawanan yang berhasil menggulingkan Presiden Hosni Mubarak, Februari 2011 lalu.

Dia juga didenda sebesar US$2,2 juta karena dakwaan menyebabkan kebakaran di sebuah akademi ilmu pengetahuan yang menyimpan manuskrip-manuskrip langka.

Kasus unjuk rasa yang menjadi dasar dakwaan adalah pada Desember 2011 yang berlangsung di luar gedung kementrian di ibukota Kairo.

Dakwaan yang diajukan kepada 230 orang tersebut beragam, antara lain menyerang aparat keamanan dan berupaya menerobos ke kantor Kementerian Dalam Negeri.

Ahmed Douma

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Ahmed Douma merupakan salah satu pemimpin dalam gerakan menjatuhkan Presiden Hosni Mubarak.

Sementara itu 39 terdakwa lainnya, yang semuanya masih di bawah umur dihukum penjara 10 tahun.

Para terpidana masih bisa mengajukan banding atas hukuman yang sejauh ini merupakan yang terberat atas para pegiat non-Islami dalam upaya pemerintah membungkam kelompok-kelompok yang dianggap Presiden Abdel Fattah al-Sisi sebagai penentang.

Ratusan pendukung mantan Presiden Mohamed Morsi -yang digulingkan militer pertenganan 2012- juga sudah dijatuhi hukuman mati maupun seumur hidup oleh pengadilan kilat, yang dkiritik oleh dunia internasional.

Adapun Douma saat ini sedang menjalani hukuman penjara tiga tahun dalam dakwaan lain, yaitu melanggar undang-undang karena melakukan unjuk rasa tanpa izin.