Parlemen Malaysia loloskan undang-undang penghasutan

Sumber gambar, Reuters
Malaysia menyepakati hukuman yang lebih keras berdasarkan undang-undang penghasutan yang kontroversial yang telah dikecam PBB.
Kebijakan ini memperpanjang kemungkinan hukuman penjara maksimal bagi tindak pelanggaran itu dan menetapkan hukuman teringan selama tiga tahun.
Undang-undang penghasutan ini mengatur pidato-pidato yang dianggap memicu kerusuhan atau ketegangan keagamaan, tetapi para pengecam undang-undang tersebut mengatakan peraturan ini tidaklah jelas dan digunakan untuk membungkam pengkritik pemerintah.
Malaysia minggu ini juga menerapkan kembali pemenjaraan tanpa batas tanpa pengadilan, setelah sempat mencabutnya pada tahun 2012.
Ini adalah bagian dari rancangan undang-undang anti-terorisme yang digunakan pemerintah untuk mengatasi ancaman kelompok ekstrem Islam.
Kelompok hak asasi manusia Human Rights Watch menyatakannya sebagai "langkah mundur besar terkait hak asasi manusia".
<link type="page"><caption> Amendemen undang-undang penghasutan diloloskan parlemen yang dikuasai pemerintah </caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2015/04/150407_malaysia_uu_teror" platform="highweb"/></link>pada Jumat pagi (10/04).
Sebelumnya, undang-undang dari zaman penjajahanlah yang diterapkan, yang berupa hukuman penjara paling lama tiga tahun atau denda US$1.371 bagi pihak yang baru melakukan pelanggaran pertama, dan penjara maksimal lima tahun bagi yang sudah pernah melakukannya.










