Kritik badan kehakiman putri Anwar Ibrahim ditahan

Sumber gambar, Getty Images
Nurul Izzah, putri sulung pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim, yang juga menjadi anggota parlemen ditahan di penjara berdasarkan Akta Hasutan terkait pernyataan di parlemen yang mengkritik badan kehakiman.
"Dia malam ini ditahan di penjara dan kami sebagai peguam (pengacara) telah diberi tahu bahwa besok polisi akan membuat permohonan untuk menahan dia selama beberapa hari lagi," kata pengacara Nurul Izzah, Sivarasa Rasiah, Senin (16/03).
Nurul Izzah ditahan karena pernyataannya di parlemen pekan lalu setelah <link type="page"><caption> kasasi ayahnya, Datuk Seri Anwar Ibrahim</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2015/02/150210_malaysia" platform="highweb"/></link>, ditolak oleh Mahkamah Persekutuan pada 10 Februari lalu sehingga ia dimasukkan ke penjara dalam kasus sodomi.
"Dalam ucapan Nurul Izzah telah mengkritik badan kehakiman dalam kasus Datuk Seri Anwar Ibrahim dan lain sebagainya. Bagi saya, itu tidak boleh dianggap sebagai kesalahan. Itulah hak seorang anggota parlemen untuk berbicara tentang isu-isu kepentingan negara, termasuk kasus yang sangat penting untuk negara kita," jelas Sivarasa Rasiah.
Sebelumnya Nurul Izzah telah dijadwalkan akan dimintai keterangan oleh polisi terkait unjuk rasa akhir kubu oposisi pada 7 Maret di Kuala Lumpur untuk menyerukan pembebasan ayahnya, namun perkara yang menjadikannya ditahan adalah ucapannya di parlemen.
Dalam berbagai kesempatan, para pejabat Malaysia menegaskan sidang kasus sodomi Anwar Ibrahim telah berlangsung adil dan membantah tudingan bahwa kasus itu dilatarbelakangi faktor politik.
'Tidak sehat'

Sumber gambar, EPA
Nurul Izzah tercatat sebagai salah satu dari sejumlah politikus oposisi dan aktivis yang ditahan baru-baru ini.
Ketua Pemuda Partai Keadilan Rakyat, Nik Nazmi Nik Ahma, telah ditangkap terkait protes di Kuala Lumpur. Seorang kartunis tenar di Malaysia, Zulkifli Anwar Ulhaque atau dikenal dengan panggilan Zunar, juga ditangkap atas dasar Akta Hasutan karena menggambar kartun hakim yang memutus perkara Anwar Ibrahim.
Penangkapan demi penangkapan dengan menggunakan undang-undang warisan penjajah, kata pengamat politik dari Universitas Malaya Profesor Mohammad Redzuan Othman, menunjukkan keadaan tidak sehat.
"Sebab dalam kasus yang lain apabila perkara-perkara yang dianggap sensitif disebutkan oleh partai pemerintah, mereka tidak didakwa atau mereka dibiarkan.
"Sebagai contoh ya, apabila ada kalangan di pemerintah yang menyerukan supaya Injil dibakar, tidak ada tindakan. Begitu juga dalam kasus yang menyalahkan orang Cina karena kenaikan harga barang, tidak juga diambil tindakan," kata Profesor Redzuan kepada wartawan BBC Indonesia, Rohmatin Bonasir.
Masyarakat, lanjutnya, memandang bahwa pihak berwenang tebang pilih. Bagaimanapun, warga pada umumnya tidak berani menyampaikan penentangan secara vokal dan terbuka, kecuali kelompok-kelompok tertentu seperti pengacara.
"Tetapi kalau kita meninjau dari segi tulisan-tulisan dalam blog, komentar dan sebagainya, kita dapat melihat bahwa perasaan tidak puas hati dan tidak senang itu ada," tambahnya.












