Tuntutan hukuman mati bagi kapten 'feri maut' Korea

Sumber gambar, AFP
Kapten feri Korea Selatan yang tenggelam enam bulan lalu dan menewaskan lebih dari 300 orang, sebagian besar murid-murid sekolah menengah, dituntut hukuman mati.
Dalam persidangan yang digelar di distrik Gwangju, hari Senin (27/10), kapten Lee Joon-Seok didakwa melakukan pembunuhan.
Pria berusia 64 tahun ini didakwa meminta para penumpang untuk tetap berada di atas feri ketika kecelakaan terjadi.
Dalam video yang direkam oleh petugas penyelamat, Lee Joon-Seok, terlihat menyelamatkan diri dengan sekoci, sementara masih banyak penumpang berada di feri yang tengah karam.
Lee mengatakan dirinya sama sekali tidak berniat membunuh para penumpang.
Tiga awak kapal dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa, sementara 11 petugas feri lain dituntut hukuman penjara hingga 30 tahun.
Menurut jaksa, para petugas ini lalai dan gagal melindungi para penumpang.
Wartawan BBC di ibu kota Seoul mengatakan tidak ada satu narapidana pun yang menjalani hukuman mati di Korea Selatan dalam kurun 20 tahun terakhir.
Pejabat pengadilan mengatakan vonis kasus ini akan dibacakan pada 15 November.









