Jepang hukum dua pegiat paus

Pengadilan Jepang menjatuhkan hukuman atas dua pegiat paus dari kelompok lingkungan Greenpeace dengan hukuman percobaan selama satu tahun.
Junichi Sato, 33 tahun, dan Toru Suzuki, 43 tahun, dinyatakan bersalah mencuri sekotak daging paus pada 2008.
Kedua pegiat Greenpeace itu memang mengaku mengambil kotak tersebut untuk mengangkat praktek pelanggaran program penangkapan paus Jepang, yang mengaku hanya untuk tujuan ilmu pengetahuan semata.
Bagaimanapun Greenpeace mengatakan hukuman itu amat tidak proporsional karena kedua pegiat tersebut bertindak demi kepentingan umum dan tidak mendapat keuntungan pribadi dari tindakannya.
Sato dan Suzuki mengatakan dihubungi oleh seorang informan di dalam kapal penangkap paus yang disponsori negara yang mengatakan para awak kapal mendapat kotak-kotak daging paus, yang tidak dibenarkan secara hukum.
Penangkapan paus untuk kepentingan komersial sudah dilarang di seluruh dunia sejak 1986 namun Jepang tetap menangkap ikan paus dengan alasan untuk kepentingan riset ilimiah.
Tapi banyak dari daging paus itu yang kemudian sampai ke restoran maupun toko, yang memancing kecaman dari para pegiat lingkungan.





