Sidang praperadilan Setya Novanto, KPK serahkan bukti 'transkrip pembicaraan'

Ketua DPR Serya Novanto

Sumber gambar, EPA

Keterangan gambar, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP , karena diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bukti tambahan berupa dokumen dan surat yang dianggap menguatkan dugaan keterlibatan dan peran Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

Bukti itu disampaikan KPK dalam sidang praperadilan lanjutan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (27/09), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Upaya hukum praperadilan ini diajukan oleh Setya Novanto karena menganggap status tersangka yang ditetapkan pada dirinya menyalahi aspek hukum.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP , karena diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Setya sejak awal membantah tuduhan terhadap dirinya.

Di sela-sela persidangan, Kepala biro hukum KPK Setiadi mengatakan, mereka memiliki bukti tambahan antara lain berupa rekaman dan transkrip pembicaraan yang dianggap menguatkan dugaan keterlirbatan politikus senior Partai Golkar itu.

KPK

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar, Kepala biro hukum KPK Setiadi mengatakan, mereka memiliki bukti tambahan antara lain berupa rekaman dan transkrip pembicaraan yang dianggap menguatkan dugaan keterlirbatan politikus senior Partai Golkar itu.

"Pada intinya ada beberapa traffic atau komunikasi untuk menjelaskan terkait dengan peran ataupun kedudukan yang bersangkutan, dalam hal ini pemohon," kata Setiadi kepada wartawan, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Ayomi Amindoni.

Selain itu, ada bukti tambahan berupa berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang telah diperiksa oleh KPK dalam kasus e-KTP, katanya.

Ketika ditanya apakah rekaman akan diputar dalam persidangan, Setiadi mengatakan," karena ini sudah masuk ke ranah pokok perkara yang terkait di luar pemeriksaaan formil, kami serahkan sepenuhnya kepada hakim tunggal untuk melihat, mendengarkan sendiri dari bukti yang dalam bentuk digital forensik."

Sampai sekitar pukul 12.00 WIB, sidang sempat diskors sebelum dilanjutkan kembali dengan mendengarkan keterangann saksi-saksi yang dihadirkan KPK.

Ahli IT dihadirkan

Lebih jauh Setiadi menuturkan dalam persidangan kali ini pihaknya akan menghadirkan ahli informasi dan teknologi (IT) dari Universitas Indonesia, Bob Hardian.

Keterangan ahli IT ini diharapkan dapat menjelaskan bagaimana proses penyusunan dan pelaksanaan E-KTP, sekaligus menjelaskan bagaimana pembengkakan anggaran dapat terjadi.

"Dari [ahli] itu akan muncul bagaimana E-KTP itu mulai dari proses penyusunannya, perencanaan, pelaksanaan, juga evaluasi, termasuk nanti perangkat-perangkat kerasnya. Dari situ nanti akan muncul kenapa ada, mungkin ya, pembengkakan anggaran, anggaran yang tidak sesuai dengan fakta, dan seterusnya," kata dia.

e-ktp

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar, KPK mulai menelusuri dugaan korupsi e-KTP mulai April 2014.

Selain itu, tiga saksi ahli lain yang dihadirkan pula oleh KPK dalam persidangan yang kelima ini.

Mereka adalah ahli hukum pidana Nur Azis; ahli hukum administrasi negara Universitas Andalas, Feri Amsari; serta ahli dari Pusdik Kejaksaan Agung, Adnan Pasriaja.

Dalam sidang sebelumnya, tim pengacara Setya Novanto -sebagai pihak pemohon- telah mengajukan tiga ahli hukum dalam persidangan praperadilan ini.

Mereka adalah Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran, I Gde Panca Astawa; pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita; serta Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu, menyusul penetapan tersangka terhadap pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong.