AS isyaratkan perubahan, konflik Israel-Palestina 'tak harus solusi dua negara'

Protes warga Palestina

Sumber gambar, ALAA BADARNEH/EPA

Keterangan gambar, Di bawah Presiden Trump, Amerika berencana memindahkan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Jerusalem yang diprotes keras oleh Palestina.

Seorang pejabat pemerintah Amerika Serikat pimpinan Presiden Donald Trump mengatakan kesepakatan damai antara Israel dan Palestina tidak harus terwujud lewat pembentukan dua negara merdeka.

Selama puluhan tahun pemerintah Amerika Serikat selalu berpendirian bahwa kesepakatan damai mencakup pembentukan negara Palestina hidup berdampingan dengan Israel.

Namun kebijakan itu tampaknya telah mengalami pergeseran di bawah Presiden Trump.

"Solusi dua negara yang tidak menciptakan perdamaian bukanlah tujuan yang ingin dicapai oleh siapa pun," kata seorang pejabat yang tidak bersedia namanya disebut.

"Perdamaian adalah tujuannya, apakah dalam bentuk solusi dua negara jika itu memang yang dikehendaki oleh pihak-pihak terkait, atau alternatif lain jika memang pihak-pihak yang terlibat menginginkannya," kata pejabat itu sebagaimana dilaporkan oleh kantor berita AFP.

Saeb Erekat

Sumber gambar, KIRILL KUDRYAVTSEV/AFP

Keterangan gambar, Menurut pejabat senior Palestina Saeb Erekat, solusi di luar solusi dua negara tidak mungkin bisa diterima.

Pernyataan itu dikeluarkan menjelang pertemuan antara Presiden Trump dan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, di Washington pada Rabu (15/02).

Komentar seorang pejabat Amerika Serikat tersebut ditanggapi negatif oleh sejumlah pejabat Palestina.

Seorang tokoh senior Organisasi Pembebasan Palestina, Hanan Ashrawi, mengatakan gagasan itu tidak masuk akal.

Adapun seorang pejabat senior Palestina, Saeb Erekat, dalam konferensi pers pada Rabu (15/02) menegaskan solusi lain, di luar solusi dua negara, tidak akan berhasil.

"Gagasan alternatif di luar solusi dua negara, alternatif nyata bagi negara Palestina, hidup berdampingan dengan negara Israel dalam suasana damai dan aman berdasarkan garis yang ditetapkan 1967, adalah negara demokratik, sekuler di mana orang Yahudi, Muslim dan Kristen dapat hidup sederajat," katanya.