LSM pro Palestina gugat UU Permukiman Yahudi ke Mahkamah Agung

Sumber gambar, Reuters
Dua organisasi hak asasi pro-Palestina meminta Mahkamah Agung Israel membatalkan undang-undang yang mensahkan permukiman Yahudi di tanah milik warga Palestina.
Parlemen Israel awal pekan ini mensahkan sebuah undang-undang yang memberi kepastian hukum terhadap sekitar 4.000 rumah di kawasan Tepi Barat.
Kedua organisasi itu, Adalah serta Pusat Bantuan Hukum dan Hak Asasi Jerusalem, menentang undang-undang yang menurut mereka 'berbahaya'.
"Kami memiliki alasan kuat untuk melawan undang-undang tersebut," tegas Suhad Bishara, pengacara yang mewakili Adalah kepada para wartawan.
Dia mengharapkan Mahkamah Agung Israel akan menyatakan UU itu tidak konstitusonal dan membatalkannya.
Argumentasi yang diajukan antara lain adalah bertentangan dengan hukum internasional dan melanggar hak asasi rakyat Palestina.

Sumber gambar, Reuters
Israel berpendapat undang-undang diperlukan untuk melindunggi rumah-rumah milik warga Israel namun mendapat kecaman meluas dari dunia internasional, termasuk dan PBB yang menyebutnya sebagai pelanggaran hukum.
Bagaimanapun belum ada komentar dari pemerintahan Presiden Donald Trump, yang akan bertemu dengan Perdana Menter Benjamin Netanyahu di Washington pekan depan.
Sebelumnya Jaksa Agung Israel, Avichai Mandelblit, sudah memperingatkan pemerintah bahwa undang-undang tersebut mungkin tidak konstitusional dan membuka peluang Israel digugat oleh Mahkamah Internasional di Den Haag dengan tuduhan kejahatan perang.









