Qatar menghentikan sistem perburuhan 'kafala yang dianggap mengekang'

Sumber gambar, AFP
Qatar mengakhiri sistem sponsor tenaga kerja yang mengharuskan pekerja asing mendapat izin majikan jika ingin pindah kerja atau meninggalkan negeri itu.
Sistem yang dikenal dengan istilah kafala tersebut akan digantikan dengan sebuah undang-undang baru yang didasarkan pada kontrak untuk menjamin keluwesan dan perlindungan.
Namun kelompok pegiat hak asasi, Amnesty International, berpendapat perubahan yang ditempuh tetap membuat kafala -yang mereka sebut sebagai perbudakan modern- utuh.
Qatar mendatangkan ratusan ribu pekerja migran untuk pembangunan sarana Piala Dunia 2022 dan pegiat HAM mengatakan banyak dari para pekerja migran itu yang mati karena kondisi kerja yang menyedihkan.
Sistem baru pengganti kafala diberlakukan mulai Selasa (13/12).

Sumber gambar, AFP
"Perubahan undang-undang baru, yang dipadukan dengan penegakan dan komitmen untuk reformasi yang sistematis, tidak hanya di Qatar tapi juga di negara asal, akan menjamin hak-hak pekerja dihargai di seluruh jalur ketenagakerjaan," seperti tertulis dalam pernyataan pemerintah.
Bagaimanapun Amnesty International menegaskan bahwa para pekerja migran masih tetap membutuhkan izin dari majikan jika ingin pulang ke negara asal.
"Undang-undang baru mungkin menghapus kata 'sponsor' namun membiarkan sistem dasar yang sama tetap utuh," kata James Lynch, Wakil Direktur Amnesty International untuk masalah-masalah global.

Sumber gambar, EPA
Bulan Maret 2016, organisasi hak asasi manusia ini juga menuduh Qatar menggunakan 'buruh paksa' untuk persiapan Piala Dunia 2022.
Mereka juga menuduh FIFA 'hampir sepenuhnya gagal' untuk mencegah kejuaraan sepak bola itu 'dibangun dari pelanggaran hak asasi manusia'.
Pemerintah Qatar mengatakan 'prihatin' dengan tuduhan tesebut dan akan melakukan penyelidikan, sementara FIFA akan membentuk komite independen untuk mengawasi kondisi pekerja asing dalam pembangunan stadion-stadion di Qatar.









