Pelaku pasar pesimis dana repatriasi pajak capai target

Sumber gambar, Reuters
Salah satu tujuan pemerintah Indonesia menerapkan tax amnesty atau pengampunan pajak adalah untuk mendapatkan penerimaan dari repatriasi dana yang diparkir di luar negeri oleh wajib pajak Indonesia.
Sekjen Menkeu Hadiyanto berkata dana besar-besaran yang masuk lewat repatriasi ini akan menambah likuiditas perbankan Indonesia yang akan meningkatkan investasi di sektor riil dan infrastruktur. Ini juga akan meningkatkan nilai rupiah karena akan ada gelontoran mata uang asing dalam jumlah besar yang akan masuk.
“Dengan masuknya repatriasi dan uang tebusan, diharapkan penerimaan jangka pendek untuk RAPBNP 2016 sebesar Rp165 triliun”, kata Hadiyanto.
Namun, para pelaku pasar di bidang manajemen aset pesimis dengan jumlah sebesar itu.
- <link type="page"><caption> Pemerintah mulai berlakukan pengampunan pajak</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/07/160701_indonesia_pengampunan_pajak" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Pengampunan pajak: mendatangkan uang atau melindungi pengemplang?</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160629_indonesia_tax_amnesty_reformasi" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> DPR sahkan Undang-Undang Tax Amnesty</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160628_indonesia_dpr_tax_amnesty" platform="highweb"/></link>
Head of Sales RHB Asset Management Edward Narodo berkata bahwa banyak nasabahnya tidak berniat melakukan repatriasi dana.
Nada serupa diutarakan Direktur Utama Ciptadana Sekuritas, Ferry Budiman Tanja.
Demi investasi
Dia berkata harus ada instrumen investasi yang menarik yang membuat orang mau membawa uangnya masuk ke Indonesia.
“Kalau untuk investasi di SBI, ORI atau instrumen pemerintah masih belum ada satu keputusan yang yakin... Kalau hanya untuk beli instrumen pemerintah dengan bunga hanya 6- 8% dan dia harus bayar 2%, saya masih ragu”, kata Ferry Tanja.

Sumber gambar, Reuters
Undang-Undang Tax Amnesty memberikan tarif tebusan sebesar 2-5% kepada wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, tergantung dari seberapa cepat mereka melaporkan aset mereka.
Selain karena instrumen investasi yang dianggap masih kurang menarik, tantangan repatriasi dana juga muncul dari negara tempat dana-dana tersebut diparkir.
Presiden mengatakan kepada para wartawan, ada negara yang bahkan menawarkan status kependudukan agar WNI tetap memarkir dananya di sana
"Jadi semua negara sekarang butuh likuiditas", kata Presiden Jokowi.
Selain repatriasi dana, Undang-Undang Tax Amnesty juga memberikan kesempatan kepada para wajib pajak Indonesia untuk mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi. Untuk ini, mereka akan dikenai tarif tebusan sebesar 4-10%, tergantung dari seberapa cepat mereka melaporkan aset mereka.
Tidak menarik?
Untuk deklarasi aset ini, para pelaku pasar yakin jika para wajib pajak akan melakukannya.

Sumber gambar, Getty
“Kemungkinan besar mereka akan declare (melaporkan), tapi kalau repatriasi saya pikir tak disambut positif. Apalagi kalau mereka harus menaruh dananya tiga tahun di dalam negeri, yang juga gak terlalu menarik, pilihan mereka untuk menaruh dananya di dalam negeri," kata Edward Narodo.
Ferry Tanja berkata, ”Sentimennya sangat baik. Dari sepuluh mungkin sembilan bilang setuju. Tapi melaporkan aset pun mereka bayar dendanya. Ada uang masuk walau bukan repatriasi.”
“Nanti cepat atau lambat duitnya juga masuk ke sini kalau di sini iklim investasinya jauh lebih baik”, jelas Ferry Tanja.<link type="page"><caption> </caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151215_indonesia_dpr_sepakatbahasruutaxamnesty" platform="highweb"/></link>
Tax amnesty muncul menjelang disahkannya perjanjian keterbukaan informasi perbankan dan pajak yang digagas oleh OECD (Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan) pada 2018 mendatang. Indonesia, Singapura, Swiss dan Hong Kong termasuk dalam 94 wilayah dan negara yang berkomitmen untuk mulai menukar informasi untuk melawan pengemplangan pajak dalam perjanjian tersebut.
Inilah mengapa banyak wajib pajak akan mendeklarasikan aset mereka.
“Ke depannya orang akan tertib pajak lagi. Ke depannya dia mau lari ke mana lagi. Semuanya sudah open," kata Ferry Tanja.









