Warga eks-Gafatar merasa belum dapat rehabilitasi hak mereka

- Penulis, Isyana Artharini
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
- Waktu membaca: 4 menit
Sekitar empat bulan sejak warga eks-Gafatar dipulangkan kembali ke kampung daerah masing-masing dari Mempawah, Kalimantan Barat, mereka mengeluhkan soal masih susahnya mendapat pekerjaan dan tempat tinggal akibat stigma meski pemerintah sudah berjanji merehabilitasi mereka.
Ida, seorang warga eks-Gafatar yang terusir dari Mempawah setelah sempat sebulan tinggal di sana, kini menetap di Cibinong. Dia masih ingat pengalamannya diusir oleh aparat pemerintah.
"Traumatik ya, kalau melihat Babinsa, lihat kepolisian, bahkan melihat orang-orang yang sudah membakar rumah kami, kita tuh seperti gemetar. Apalagi kalau melihat khalayak ramai, bawa (sirene) nguing-nguing, sudah gini (menangkupkan tangan) kita berdua sama anak. Itu yang datang (pas pengusiran) juga pemerintah setempat, pak camat bahkan datang, pak lurah, pak RT, Babinsa, kepolisian," katanya.
Nasibnya kini dengan tinggal di Cibinong, menurutnya, masih lebih baik dari rekan-rekannya yang "diusir dari kontrakan setelah baru tinggal dua hari", atau mereka yang diumumkan sebagai warga eks-Gafatar.
"(Warga eks-Gafatar) Dipulanginnya pakai sirene, pakai mobil polisi, nggak di rumah, di kantor Balai Desa dulu, diumumin, 'Ini lho yang eks-Gafatar, yang aliran sesat sudah pulang', gitu. Jadi kesannya masyarakat, stigmanya dikasih tahu pemerintah dong. Jadi masyarakat pada takut sama kami," ujar Ida.
- <link type="page"><caption> Pemerintah RI dituntut penuhi hak anggota eks Gafatar</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160202_indonesia_kebijakan_gafatar.shtml" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Fatwa MUI nyatakan Gafatar sesat</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160202_indonesia_mui_gafatar_sesat.shtml" platform="highweb"/></link>
Pengalaman Entong Pratama, warga eks-Gafatar lain, juga kurang lebih sama.
Dia juga sempat tinggal sebulan di Mempawah sebelum kemudian rumahnya dibakar.

Sumber gambar, madrosid
Kini di tempat tinggalnya di Sawangan, Depok, dia masih mendapat stigma sebagai orang sesat selain juga mengeluhkan soal janji rehabilitasi yang tak kunjung terwujud.
"Kalau ketemu orang, 'Hai teroris!' Masih bilang begitu sama saya. Sampai anak saya yang masih kecil, yang umur 3,5 tahun, masih ingat, 'Bangun, bangun!' Masih bilang, 'Kok rumah dedek dibakar sih, kenapa sih?'," kata Entong.
Dia kini menurutnya berada dalam pengawasan perangkat desa.
"Kalau bicara materi, saya sudah nggak punya apa-apa. Sudah habis. Eks-Gafatar katanya mau dapat berapa per bulan, sampai hari ini belum. Harapan saya sih ada sumbangsih pemerintah buat eks-Gafatar, karena yang menderita bukan saya doang, teman-teman saya lebih banyak yang menderita daripada saya," katanya.
- <link type="page"><caption> Eks pimpinan Gafatar: MUI 'tak berhak' sebut mereka sesat </caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/01/160126_indonesia_konpers_gafatar.shtml" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> </caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/01/160126_indonesia_konpers_gafatar.shtml" platform="highweb"/></link><link type="page"><caption> Dievakuasi ke Jakarta, eks Gafatar 'pertanyakan penyuluhan agama'</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/01/160124_indonesia_gafatar_tibadijawa.shtml" platform="highweb"/></link>
Koordinator nasional jaringan Gusdurian Alissa Wahid yang sering melakukan pendampingan bagi warga eks-Gafatar meminta agar pemerintah pusat melakukan koordinasi akan proses pemulihan ekonomi dan pemenuhan keadilan bagi warga eks-Gafatar.
Menurutnya perlindungan bagi warga eks-Gafatar tak bisa diserahkan ke daerah masing-masing.
"Ada yang dipulangkan ke Yogya, Cirebon, Boyolali, di Kalimantan ada dua wilayah. Mau tidak mau ini isu nasional karena sudah lintas daerah," kata Alissa.
Menurut Alissa, hanya pemerintah pusatlah yang bisa menjadi pengendali kebijakan terkait rehabilitasi dan penghapusan stigma bagi warga eks-Gafatar.

Sumber gambar, Tim Mempawah
Dia mencontohkan salah satu solusinya adalah dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama beberapa menteri untuk menggunakan perangkat di tingkat lokal, seperti UU Desa atau musrenbangdes atau musyawarah rencana pembangunan desa sebagai cara mendorong rehabilitasi warga eks-Gafatar.
"(Di musrenbangdes) Ada pembahasan pemanfaatan dana desa, prioritas pembangunan desa, jadi dibahas kan di situ soal, bagaimana nih ada beberapa keluarga yang dulu tinggal dari sini lalu sempat menjadi Gafatar, terus sekarang pulang ke sini, itu harus kita apakan, itu bisa dibicarakan," kata Alissa.
Terhadap permintaan ini, jubir Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmodjo mengatakan bahwa sudah ada aturan jelas dari menteri dalam negeri soal penanganan pemulangan warga eks-Gafatar, dan ini hanya masalah menjalankan instruksi tersebut.
"Intinya instruksi kepada kepala-kepala daerah itu sudah ada. Ini kan baru berapa saat, artinya proses itu dipantau, dan suatu saat ada proses evaluasi dan seterusnya. Tidak langsung suatu kebijakan itu di jangka pendek harus dievaluasi. Ya pelan-pelan, kan tidak bisa langsung menerapkan sesuatu itu sesuai peraturan perundang-undangan," kata Dodi.
Februari lalu, pemerintah juga pernah menyiapkan opsi transmigrasi bersyarat bagi warga eks-Gafatar.
Tahanan
Menyusul pemulangan warga eks-Gafatar dari Mempawah, Kalimantan Barat, pada Februari lalu, polisi juga sudah menetapkan tiga orang yang disebut pimpinan eks-Gafatar, yaitu Ahmad Moshadeq, Mahful M Tumanurung dan Andri Cahya, sebagai tersangka dan mereka ditahan.
Namun Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso mengajukan keberatan atas penahanan dan perpanjangan masa penahanan atas tiga orang yang disebut pimpinan eks-Gafatar tersebut.

Menurut Sugeng, "Dari sisi penilaian pidana, mereka dikriminalisasi sesungguhnya, kan tidak ada satu pun perbuatan yang dilakukan oleh eks-kelompok Gafatar ini maupun pimpinannya untuk melakukan penistaan agama, yaitu salah satunya melakukan syiar di depan publik yang bertujuan menyimpang maupun menistakan satu aliran atau kepercayaan tertentu. Ini kan tidak pernah ada klarifikasi dari pemerintah, tiba-tiba setelah pengusiran ada penetapan status tersangka."
Selain itu, Ahmad Mushadeq juga sudah pernah dipidana dengan pasal yang sama. "Dari prinsip hukum yang disebut nebis in idem atau double jeopardy, tidak bisa seseorang dikenakan pidana kembali atas sesuatu yang pernah dijalaninya. Yang kedua, tidak ada tindakan dari tersangka-tersangka ini yang saya ketahui, itu kan penilaian sepihak dari aparat-aparat pemerintah kemudian diwujudkan dalam bentuk kriminalisasi."
Polisi pernah menyatakan bahwa tiga orang ini ditahan karena tuduhan penistaan agama dan agar pemeriksaan berjalan efektif selain juga demi menjaga keamanan mereka.
BBC Indonesia sudah berusaha menghubungi juru bicara Mabes Polri Agus Rianto, namun tak mendapat balasan.









