KPK sebut tak ada pidana di kasus Ahok- RS Sumber Waras

Sumber gambar, BBC Indonesia
Hari Rabu (15/06) ini, KPK dijadwalkan akan menyampaikan jawaban terhadap para anggota Komisi III DPR yang mempertanyakan kesimpulan mereka terkait kasus Rumah Sakit Sumber Waras.
Di sela rapat dengar pendapat hari pertama dengan Komisi III, Selasa kemarin (14/06), KPK mengatakan para penyidik tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus itu.
Pernyataan KPK berlawanan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyatakan ada dugaan pelanggaran hukum dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras.
Juru bicara BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan belum bisa memberikan tanggapan karena baru mendapat kabar soal ini dari media.
"BPK belum menerima penjelasan resmi dari KPK tentang status kasus RSWW (Rumah Sakit Sumber Waras). Informasi yang beredar itu kan baru dari media. Jadi BPK masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut, jadi kami belum bisa bersikap," katanya.
Yang jelas, katanya, BPK memiliki hubungan kelembagaan dengan KPK, dan sudah menyampaikan laporan audit investigatif mereka kepada KPK.
- <link type="page"><caption> Gubernur Ahok tidak ‘melawan hukum' dalam kasus RS Sumber Waras</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160613_indonesia_kpk_sumberwaras" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> KPK periksa Ahok terkait RS Sumber Waras</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/04/160412_indonesia_ahok_sumber_waras" platform="highweb"/></link>
Sebelumnya, di sela rapat bersama komisi III di gedung DPR, Selasa (14/06), pimpinan KPK Agus Rahardjo mengatakan kepada wartawan bahwa penyidik KPK "tidak menemukan" perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Karenanya, KPK tidak akan melanjutkankan proses hukum kasus itu.
"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melanggar hukum. Dari situ kan (kasusnya) sudah selesai. Karena (kalau) perbuatan melawan hukumnya tidak ada kan (penyelidikan) sudah selesai," tandasnya.
Dan, katanya pula, "itu bukan suara pimpinan, itu suara dari bawah."
Suara dari bawah yang dimaksud adalah kesimpulan para penyidik KPK, serta para ahli yang dimintakan pendapatnya oleh KPK, yang berasal dari Universitas Gajah mada, Universitas Indonesia dan beberapa lembaga seperti Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), yang dibandingkan dengan temuan BPK terdahulu. BPK, dalam temuan terdahulu, menyimpulkan terjadinya sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras, meliputi dugaan penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
BPK menganggap prosedur pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) oleh Pemerintah Provinsi DKI menyalahi aturan. Pasalnya, menurut BPK, Pemprov DKI membeli lahan senilai Rp800 miliar, lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
Kini, yang akan dilakukan, kata Agus Raharjo pula, adalah mempertemukan para penyidiknya dengan penyidik BPK.
"Betapapun kan kami tak bisa mengiayakan saja suara-suara dari para ahli itu. Jadi penyidik kami nanti akan dipertemukan dengan penyidik BPK"
- <link type="page"><caption> Disebut terkait Sumber Waras, elektabilitas Ahok malah naik </caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/04/160425_indonesia_ahok_elektabilitas" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Tuntutan FPI tangkap Ahok, KPK 'masih mencari bukti</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/04/160404_trensosial_ahok_kpk" platform="highweb"/></link>
Sejauh ini, kesimpulan KPK baru disampaikan kepada wartawan.
Dalam sesi pertama dengar pendapat dengan Komisi III, KPK baru menyampaikan informasi umum, dan pada sesi dua, waktu dengar pendapat habis oleh pertanyaan seluruh 13 fraksi, yang sebagian besar terkait informasi yang mereka baca dari pemberitaan online saat rehat dengar pendapat itu.

Sumber gambar, BBC Indonesia
Bertolak belakang
Hasil penyelidikan yang KPK bertolak belakang dengan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014 dipertanyakan beberapa anggota DPR di Komisi III.
Anggota komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Junimart Girsang serta Wakil Ketua Komisi III Benny Harman dari Fraksi Partai Demokrat menanyakan kesimpulan BPK, padahal KPK-lah, di masa pimpinan Taufiequrahman Ruki, yang meminta BPK melakukan audit investigatif terhadap proses pembelian lahan RS Sumber Waras pada Agustus 2015.
“Selama ini KPK selalu mengandalkan BPK dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)... Bagaimana sebenarnya posisi audit BPK ini?,” tanya Junimart.
Benny Harman berpendapat, perbuatan melawan hukum bukan satu-satunya kriteria hukum untuk mengkategorikan suatu kasus termasuk tindak pidana korupsi.

Sumber gambar, BBC Indonesia
“Menurut pasal 3 UU tindak pidana korupsi, salah satu definisi korupsi ialah menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri. Ini kan bisa jadi tidak ada perbuatan melawan hukum, tapi ada penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR dan politikus Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengkritik bahwa KPK lebih percaya kepada temuan badan tak resmi daripada BPK yang merupakan badan resmi pemerintah.
"Masa KPK lebih percaya sama MAPPI daripada BPK, badan resmi pemerintah?" tukasnya.
Hal senada dikatakan Bambang Soesatyo.
“Undang-Undang Dasar jelas menyampaikan auditor negara satu-satunya adalah BPK. Kalau enggak percaya sama BPK, mau sama siapa lagi?”
KPK belum mendapatkan giliran menjawab karena komisi III memutuskan mengakhiri rapat untuk buka puasa. Rapat akan dilanjutkan Rabu (15/06) pukul 09.00 WIB.

Sumber gambar, BBC Indonesia
Bukan hal yang biasa bahwa DPR menyorot kasus yang ditangani KPK secara khusus. Apa yang istimewa dari kasus yang menyeret Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini yang membuat Komisi III memberi perhatian khusus? Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menjawab, tak ada.
"Tak ada perhatian khusus. Ada pengaduan, laporan dari masyarakat, yaitu lima elemen masyarakat seperti Adhie Massardi, Ratna Sarumpaet dll," kata Bambang.
"Kemudian kami tindak lanjuti dengan kunjungan ke BPK, dan terkonfirmasi adanya kerugian negara. Nah sekarang KPK menyatakan belum ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum," tambah Bambang Soesatyo. Maka pihaknya akan menelusurinya lebih jauh.
Pertanyaannya, apakah keterlibatan DPR yang tampak istimewa pada kasus ini mengancam independensi KPK? Ketua KPK Agus Rahardjo menepis.
"Lho KPK tetap independen. Kalau ada pertanyaan, apa tidak dijawab. Dan kalau ada pertanyaan, jawabannya bukan detil mengenai kasus.' katanya.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama yang akrab disapa Ahok, diperiksa BPK pada 23 November 2015, yang kemudian menyerahkan kasus ini kepada KPK. Oleh KPK, Ahok diperiksa pada 12 April silam.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan RS Sumber Waras untuk membangun rumah sakit khusus kanker, dilengkapi dengan sejumlah fasilitas pendukung, termasuk apartemen.
Ahok menilai lokasi pembangunan RS Sumber Waras sudah ideal, karena dekat dengan RS Kanker Dharmais, Jakarta Barat.









