Komnas HAM: Tuntaskan kasus penembakan mahasiswa Trisakti '98

Penembakan terhadap empat mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998 kemudian disusul kerusuhan di Jakarta dan beberapa kota lainnya.

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Penembakan terhadap empat mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998 kemudian disusul kerusuhan di Jakarta dan beberapa kota lainnya.

Kejaksaan Agung kembali dituntut untuk mengusut tuntas kasus penembakan empat mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998 bertepatan peringatan 18 tahun kejadian tersebut.

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Otto Abdullah mengatakan upaya pengungkapan kasus 12 Mei 1998 "tidak mengalami kemajuan" karena Kejaksaan Agung tidak mau melanjutkan ke tahap penyidikan.

"Kendalanya di pihak Kejaksaan Agung, karena (mereka) tidak mau melanjutkan ke penyidikan," kata Otto Abdullah kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Kamis (12/05) petang.

Hari Kamis (12/05), ratusan mahasiswa Universitas Trisakti kembali menggelar aksi memperingati Tragedi 12 Mei 1998 di kampus Universitas Trisakti, Jakarta.

  • <link type="page"><caption> Jejak rekam perjalanan kasus Trisakti 1998</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/05/150512_indonesia_trisakti_1998" platform="highweb"/></link>
  • <link type="page"><caption> Keluarga korban Trisakti tunggu langkah nyata pemerintah</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/05/150511_indonesia_korban_trisakti" platform="highweb"/></link>
  • <link type="page"><caption> Komnas HAM Didesak Panggil Prabowo dan Kivlan</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/05/140507_komnasham" platform="highweb"/></link>
  • <link type="page"><caption> Pemerintah dan DPR sepakat soal peradilan HAM</caption><url href="Pemerintah dan DPR sepakat soal peradilan HAM" platform="highweb"/></link>

Sampai pukul 19.00 WIB, BBC Indonesia belum mendapatkan tanggapan dari Kejaksaan Agung. Dihubungi melalui telepon genggamnya, juru bicara Kejaksaan Agung Amir Yanto tidak menanggapi panggilan dan pesan tertulis.

Keluarga korban dugaan pelanggaran HAM berat - termasuk penembakan mahasiswa Trisakti 1998 - terus menyuarakan tuntutan agar kasusnya dituntaskan.

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Keluarga korban dugaan pelanggaran HAM berat - termasuk penembakan mahasiswa Trisakti 1998 - terus menyuarakan tuntutan agar kasusnya dituntaskan.

Tetapi dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan pihaknya menawarkan penyelesaian nonyudisial dalam berbagai kasus pelanggaran HAM berat, termasuk penembakan mahasiswa Trisakti 1998.

Alasannya, selain persoalan barang bukti, upaya yudisial acap terkendala persoalan saksi mata.

"Karena undang-undang pengadilan HAM itu memungkinkan perkara-perkara lama seperti ini untuk diselesaikan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR),” katanya seraya menambahkan, ini tidak berarti menutup sepenuhnya upaya penyelesaian secara yudisial.

'Kejaksaan Agung menghindar'

Menanggapi tawaran Kejaksaan Agung seperti ini, Otto Abdullah mengatakan: "Itu salah-satu cara Jaksa Agung untuk menghindari menjalankan kewenangan penyidikan yang menjadi beban mereka."

Hasil penyelidikan Komnas HAM atas kasus 12 Mei 1998 - dan beberapa kasus dugaan pelanggaran HAM berat lainnya - berulangkali dikembalikan Kejaksaan Agung karena dianggap tidak lengkap.

Para pegiat HAM sejak awal mendorong agar kasus dugaan pelanggaran HAM berat kasus penembakan mahasiswa Trisakti '98 diselesaikan peradilan HAM adhoc.

Kerusuhan Mei 1998. Para pegiat HAM sejak awal mendorong agar kasus dugaan pelanggaran HAM berat kasus penembakan mahasiswa Trisakti '98 diselesaikan peradilan HAM adhoc.

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Kerusuhan Mei 1998. Para pegiat HAM sejak awal mendorong agar kasus dugaan pelanggaran HAM berat kasus penembakan mahasiswa Trisakti '98 diselesaikan peradilan HAM adhoc.

Walaupun sudah ada hukumnya yaitu UU nomor 26 tahun 2006 tentang peradilan HAM adhoc, upaya hukum itu tidak juga terlaksana, sehingga para pegiat HAM menuding pemerintah tidak memiliki kemauan politik untuk menyelesaikannya.

Tepat pada 12 Mei, 18 tahun lalu di Grogol, Jakarta Barat, empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas ditembak dalam demonstrasi menuntut reformasi:

Elang Mulia Lermana, lahir 5 Juli 1978, anak kedua dari tiga bersaudara. Ia tercatat sebagai mahasiswa dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Arsitektur angkatan 1996. Elang ditembak di bagian dada kanan tembus ke punggung kiri saat berada di depan Gedung Sjarif Thajeb.

Hafidhin Royan adalah mahasiswa jurusan Teknik Sipil, kelahiran Bandung 28 September 1976. Dia ditembak di bagian belakang kepala ketika berada di depan pintu Gedung Sjarif Thajeb.

Hendriawan Sie adalah mahasiswa jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, angkatan 1996. Pemuda kelahiran 3 Mei 1978 itu adalah perantau asal Balikpapan, Kalimantan Timur. Hendri adalah putra tunggal orang tuanya. Dia ditembak di bagian leher ketika berada di pintu keluar Usakti yang mengarah ke Jalan S Parman.

Heri Hartanto, merupakan mahasiswa jurusan Teknik Mesin Trisakti angkatan 1995. Dia ditembak di punggung ketika berada di dekat tiang bendera di depan Gedung Sjarif Thajeb.