Keluarga korban Trisakti tunggu langkah nyata pemerintah

jakarta 1998

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM tahun 1998 dinilai belum tuntas.

Orang tua korban penembakan Trisakti menunggu langkah nyata pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh.

Hal ini disampaikan Hira Tety Yoga, ibu Elang Lesmana, salah satu mahasiswa yang menjadi korban penembakan aparat di Jakarta pada 12 Mei 1998.

"Kita orang tua (korban) lihat buktinya saja, dari dulu tiap pergantian presiden juga begitu. Cuma Pak Susilo Bambang Yudhoyono saja yang mengakui anak-anak kami sebagai sebagai pejuang reformasi," kata Tety kepada wartawan BBC Indonesia, Sri Lestari.

"Kami tak tahu penyelesaian hukum atas kasus anak kami, kami menonton saja," tambahnya.

Elang adalah satu dari empat mahasiswa yang tewas tertembak, saat para mahasiswa menggelar demonstrasi menuntut reformasi pemerintahan pimpinan Presiden Suharto.

Tiga korban lain adalah Hendriawan Sie, Heri Hertanto, dan Hafidin Royan.

Jatuhnya korban di kalangan mahasiswa menjadi salah satu faktor penting yang akhirnya memaksa Presiden Suharto mundur.

Pemerintah menyatakan tragedi penembakan mahasiswa Trisakti ini merupakan salah satu dari tujuh kasus pelanggaran HAM yang akan dicari penyelesaiannya oleh tim gabungan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

Sikap Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan proses penyerahan berkas penyelidikan tujuh kasus pelanggaran HAM yang telah disiapkan Komnas selama ini tidak berjalan mulus dan beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena berbagai alasan.

Pigai berharap tim gabungan ini dapat menghasilkan kerangka penyelesaian bersama masing-masing kasus termasuk penembakan mahasiswa Trisakti 1998 dengan mendengarkan harapan keluarga korban.

"Kerangka penyelesaian bersama itu bisa yudisial atau juga non-yudisial. (Untuk kasus) Trisakti itu bisa yudisial, non-yudisial atau restorative justice, itu tergantung kepada keluarga korban, nanti bisa diselesaikan dengan perdamaian,” jelas Pigai.

Dalam keterangan setelah pertemuan dengan Komnas HAM, Jaksa Agung HM Prasetyo April lalu mengisyaratkan jalan rekonsiliasi untuk penyelesaian kasus-kasus tersebut, karena data yang dihasilkan melalui penyelidikan Komnas HAM minim.

Tunggu kemauan pemerintah

Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan proses penyelesaian kasus Trisakti ini sebenarnya menunggu kemauan dari pemerintah untuk menindaklanjuti proses hukum yang mandeg bukan dengan jalan rekonsiliasi.

"Tugas Kejaksaan tinggal merujuk pada undang-undang pengadilan HAM, proses hukum ya tinggal diteruskan saja, bukan kemudian mencari jalan rekonsiliasi yang sebenarnya tidak ada aturan hukumnya. Saat ini hambatan kita bukan ketidakmampuan tetapi ketidakmauan pemerintah," jelas Haris.

Komnas HAM pernah menyelidiki kasus tragedi 1998 antara lain penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I dan II , Kerusuhan Mei dan penghilangan orang secara paksa.

Tetapi berkas tersebut ditolak Kejaksaan Agung.

Kemudian DPR periode 1999-2004 membentuk Pansus Trisakti, Semanggi I dan II dan merekomendasikan agar kasus ini diteruskan ke pengadilan umum atau militer.

Peradilan militer untuk kasus Trisakti digelar dua kali, tetapi tidak memuaskan banyak kalangan karena vonis dianggap ringan dan tidak menyentuh aktor utama.