Pemerintah Indonesia dinilai gagap sikapi transportasi berbasis IT

- Penulis, Jerome Wirawan
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
- Waktu membaca: 4 menit
Tiga pria berbaju batik biru membentangkan poster di bodi mobil taksi Blue Bird dengan nomor pintu MMM514. Sembari melaju pelan di jalur bus TransJakarta di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, taksi itu membuka pintu kanan agar salah seorang pria leluasa berdiri menjulurkan badan dari dalam kabin.
“Kami minta tutup (aplikasi transportasi) online. Harga mati!” seru salah seorang dari mereka.
Adegan itu merupakan sekelumit dari rangkaian demonstrasi sekitar 12.000 pengemudi taksi di Jakarta, pada Selasa (22/03) siang.
Demonstrasi tersebut, menurut Danang Parikesit selaku pengkaji pada lembaga Masyarakat Transportasi Indonesia, sebenarnya tak perlu terjadi apabila pemerintah mengambil sikap tegas dari jauh hari.
Dia mengaku telah mengingatkan pemerintah sejak tahun lalu bahwa layanan transportasi berbasis teknologi informasi merupakan keniscayaan. Konsekuensinya, perlu regulasi yang jelas untuk mengaturnya.
- <link type="page"><caption> Aksi sopir taksi unjuk rasa menentang bisnis aplikasi di Jakarta </caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/03/160322_galeri_demo_aplikasi" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Ribuan angkutan umum mogok, Jakarta setengah lumpuh</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/03/160322_galeri_demo_aplikasi" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Kemenhub minta Kominfo blokir Uber dan Grabcar</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/03/160322_galeri_demo_aplikasi" platform="highweb"/></link>
“Kita memang tergagap-gagap melihat situasi ini. Tinggal para pembantu presiden bisa mengakomodasi itu,” ujarnya kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Menurut Danang, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 memang tidak mengatur soal layanan transportasi berbasis internet. Jenis transportasi itu pun tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori taksi.
“Peraturan perundangan kita kan belum mengakomodasi wujud layanan seperti ini, di mana ada kontrak pribadi antara penyedia dan pengguna layanan yang difasilitasi media IT. Di Indonesia, kontrak pribadi diakui. Kalau Anda berjanji kepada orang lain dan orang lain menerima janji dengan imbalan harga, maka kontrak itu sah,” kata Danang.
Adapun perbedaan mendasar dengan taksi biasa ialah adanya kontrak publik yang melibatkan pemerintah sebagai penjamin.
“Cara penjaminannya bagaimana? Pemerintah memberikan peraturan tarif, peraturan standar pelayanan, peraturan mengenai perlindungan konsumen. Itu yang membedakan. Banyak orang mengira taksi biasa dan layanan transportasi berbasis internet sama saja. Padahal, secara fundamental, ini adalah dua hal yang berbeda. Antara saya berjanji dengan Anda dengan saya berjanji dengan Anda tapi dihadiri pemerintah yang mengawasi kontrak kita,” tutur Danang.
Perbedaan tersebut, imbuh Danang, merupakan hal yang penting tapi tidak dilihat pemerintah karena ketidakpekaan.

Persaingan yang adil
Presiden Direktur Blue Bird Group, Noni Purnomo, menepis anggapan bahwa ada pertempuran antara taksi konvensional dan layanan transportasi berbasis internet. Menurutnya, Blue Bird telah banyak melakukan proses sesuai peraturan serta banyak berinvestasi. Sedangkan, layanan transportasi berbasis online, tidak melakukan itu.
“Ini lebih kepada soal kesetaraan dalam berbisnis,” ujarnya.
Tapi Gojek menganggap persaingan taksi biasa dan angkutan berbasis internet bisa saja berlangsung adil.
“Tidak ada opsi lain selain bersaing bersama, harus co-exist dan harus secara fair. Itu adalah kewenangan pemerintah, bagaimana cara mengatur fairness,” kata Nadiem.
Dihadapkan pada dua tipe transportasi itu, pemerintah menyatakan bakal mengakomodasi dengan membuat peraturan yang jelas dalam waktu dekat.
“Presiden sudah memerintahkan untuk mengevaluasi supaya azas keadilan ada di situ. Taksi yang reguler dan yang aplikasi memang harus ada hal-hal yang sama, seperi izin, pendaftaran, kemudian pajak. Yang beda cost efficiency. Kita akan cari jalan keluarnya,” ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Panjaitan.

Sumber gambar, Reuters
Dua kementerian
Pada Senin (14/03), Kementerian Perhubungan mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir layanan Uber dan GrabCar karena dinilai menyalahi aturan.
Dalam surat yang diterima Kominfo, Kemenhub menyatakan dua aplikasi internet itu menyalahi antara lain Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Surat permohonan yang tersebar di media sosial itu meminta Kominfo memblokir situs aplikasi Uber dan GrabCar serta "melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan angkutan umum yang memiliki izin yang resmi dari pemerintah".
Permintaan itu tidak dituruti Menteri Kominfo, Rusdiantara.
Kepada wartawan BBC Indonesia, Rafki Hidayat, Rudiantara menegaskan polemik yang menyelimuti dua layanan transportasi roda empat berbasis online tersebut “tidaklah soal memblokir atau tidak memblokir aplikasinya. Teknologi itu netral. Akar masalah itu bagaimana kita menstruktur bisnis transportasi ini supaya win-win, baik di pebisnis, maupun dari sesi peraturan.”
Untuk memenuhi persyaratan sebagai transportasi umum berbasis online, Grab Car dan Uber harus memenuhi syarat berupa pembentukan Badan Usaha Tetap (BUT), di sisi Kominfo, dan syarat pembentukan badan hukum serta pemenuhan syarat teknis, di sisi Kemenhub.
Saat ini, Grab Car telah membentuk perseroan terbatas, sedangkan Uber telah memperoleh Akta Pendirian Koperasi dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Larangan
Sebelumnya, pada Desember 2015, Kementerian Perhubungan juga telah resmi melarang keberadaan ojek online, karena tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.
Namun, kepada wartawan di Istana Kepresidenan Bogor, 18 Desember 2015, Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa moda transportasi umum dengan menggunakan aplikasi internet hadir karena dibutuhkan masyarakat.
"Itu yang harus digarisbawahi dulu," kata presiden.
Lebih lanjut presiden mengatakan, dirinya berharap jangan ada yang dirugikan karena adanya sebuah aturan.
"Aturan yang buat siapa sih? Yang membuat 'kan kita. Sepanjang itu dibutuhkan masyarakat, saya kira tidak ada masalah," ucap Presiden, seperti ditirukan oleh Tim Komunikasi Presiden, Sukardi Rinakit, dalam pesan tertulisnya.









