Ibu angkat Engeline dihukum seumur hidup

Menyusul kematian Engeline, masyarakat diserukan untuk peduli atas dugaan kekerasan terhadap anak di sekitarnya.

Sumber gambar, TWITTER ADHITYAZUL

Keterangan gambar, Menyusul kematian Engeline, masyarakat diserukan untuk peduli atas dugaan kekerasan terhadap anak di sekitarnya.

Margriet Megawe menyatakan banding setelah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan terhadap anak angkatnya, Engeline.

Ketua tim majelis hukum di Pengadilan negeri Denpasar, Edward Haris Sinaga menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan karenya menjatuhkan hukumans sebagaimana dituntut jaksa penuntut umum, yakni hukuman seumur hidup.

Margriet Megawe tidak langsung memberikan reaksi saat hakim membacakan hukuman. Namun ia kemudian meminta tim pengacaranya untuk menyertainya kembali ke ruangan tahanan PN Denpasar.

Namun kemudian pengacaranya, Hotma Sitompul menyatakan, "kita banding. Kami yakin klien kami tidak bersalah," katanya seperti dikutip portal Detik.

Sidang dijaga ketat oleh ratusan petugas kepolisian.

Kasus <link type="page"><caption> kematian Angeline</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/06/150610_trensosial_angeline" platform="highweb"/></link>, bocah berusia delapan tahun di Denpasar, Bali, berkembang sedemikian rupa menjadi kontroversi tak berkesudahan, terutama sesudah karena berbagai kalangan melibatkan diri dengan berbagai cara: mulai dari Komisi Perlindungan Anak, hingga sejumlah menteri.