Terduga otak serangan Thamrin belum diselidiki

Aman Abdurrahman

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar, Aman Abdurrahman diyakini meradikalisasi pelaku serangan di kawasan MH Thamrin, Januari lalu.

Dua tahun lagi bebaslah terpidana Aman Abdurrahman, tokoh ISIS di Indonesia yang diduga meradikalisasi pelaku serangan di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari lalu.

Akan tetapi, polisi masih belum juga mengusut dengan tegas keterlibatannya maupun mencegahnya ke luar dari penjara.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Anang Iskandar menyatakan, jika Aman diduga kuat terkait dengan serangan Thamrin, maka penyidikan baru bisa dilaksanakan dan tentu hukumannya bisa bertambah.

Namun, Anang mengakui, belum ada penyelidikan yang dilakukan terhadap Aman.

"Belum, nanti kan. Penyelidik dari Densus 88 yang melakukan," ungkapnya.

Kabareskrim Mabes Polri, Anang Iskandar
Keterangan gambar, Reaksi Kabareskrim Mabes Polri, Anang Iskandar, ketika ditanya tentang penyelidikan atas Aman Abdurrahman.

Ketika ditegaskan apakah sudah pernah ada penyelidikan terkait apakah Aman terlibat serangan Thamrin, Anang hanya tertawa.

Lepas sesuai hukum

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Saud Usman Nasution, mengaku tidak banyak yang bisa diperbuat jika akhirnya <link type="page"><caption> Aman Abdurrahman yang dianggap masih radikal, bebas</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160218_indonesia_aman_penjara_terorisme" platform="highweb"/></link>.

"Dia harus lepas. Kita ikut aturan hukum... Ya, nggak ada jaminan (dia tak lakukan lagi perbuatannya)," ujar Saud Usman Nasution usai pembukaan rapat koordinasi program deradikalisasi, Kamis (18/02).

Aman Abdurrahman disebut sebagai sosok yang dikenal menghubungkan sejumlah kelompok radikal di Indonesia dengan ISIS di Suriah. Bahkan, <link type="page"><caption> dari balik jeruji,</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2010/12/101220_aceh_terrorism" platform="highweb"/></link> dia diduga melakukan perekrutan untuk ISIS, menyebarkan propaganda, dan melakukan radikalisasi terhadap sesama narapidana.

Afif alias Sunakim

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Afif alias Sunakim disebut-sebut diradikalisasi oleh Aman Abdurrahman ketika keduanya mendekam di penjara.

Afif alias Sunakim ialah salah satunya. Pelaku serangan di kawasan MH Thamrin pada 14 Januari lalu itu <link type="page"><caption> menjadi radikal setelah bertemu Aman Abdurrahman</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/01/160115_indonesia_kapolri_update_jakarta" platform="highweb"/></link> saat keduanya mendekam di penjara.

"Di penjara, ideologi Afif bertambah radikal, apalagi setelah dia bertemu Aman Abdurrahman, tokoh ISIS di Indonesia," kata Solahuddin dari Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial, Universitas Indonesia.

Suara korban serangan Thamrin

Menanggapi dugaan perbuatan Aman Abdurrahman di dalam penjara, <link type="page"><caption> Andi Dina salah seorang korban yang cedera dalam serangan Thamrin,</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/01/160115_indonesia_kapolri_update_jakarta" platform="highweb"/></link> angkat bicara.

Serangan di kawasan Thamrin tersebut menewaskan tujuh orang, empat diantara pelaku, dan sedikitnya 27 orang lainnya luka-luka

“Jahat banget ya, itu sih jahat banget,” katanya.

Andi Dina (kanan) merupakan korban yang menderita cedera dalam di kawasan Thamrin.

Sumber gambar, BBC INDONESIA

Keterangan gambar, Andi Dina (kanan) merupakan korban yang menderita cedera dalam di kawasan Thamrin.

Sedangkan menanggap hukuman terhadap Aman Abdurrahman, Dina menyerahkannya kepada kepolisian, “Gimanalah, biar adil.”

Hukuman tambahan terhadap seorang narapidana, kata dosen hukum pidana Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, Mudzakir, sebenarnya dimungkinkan.

“Kalau dia diduga melakukan suatu tindak pidana, maka tetap diproses penyelidikan dan ke pengadilan."

"Kalau terbukti bersalah, tapi dia sudah di dalam penjara, maka hukumannya akan digabungkan dengan hukuman yang sudah ada. Maksimum tidak boleh lebih dari 20 tahun, jika hukumannya dipenjara,” kata Mudzakir.