Presiden Jokowi ajak lembaga negara revisi UU terorisme

Sumber gambar, Biro Pers Setpres
Dalam rapat konsultasi di Istana Negara, Presiden Joko Widodo mengajak pimpinan berbagai lembaga tinggi negara untuk mengkaji ulang undang-undang terorisme.
"Karena memang perubahan ideologi (terjadi) sangat cepat, yang tentu saja perlu kita sikapi dengan secepat-cepatnya pula," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (19/01).
Undang-undang yang dimaksud Jokowi adalah UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme dan UU Nomor 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan terorisme.
Presiden menawarkan revisi undang-undang tersebut karena masih mempertanyakan keefektifannya dalam "mencegah aksi terorisme".
Sekretaris Kabinet Pramono Anung bahkan mencontohkan serangan teroris di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/1) sebagai 'bukti' kelemahan undang-undang yang telah ada.
"Pemerintah sudah jauh-jauh hari mendeteksi... Tapi karena payung hukum yang ada, maka pada waktu itu 19 orang yang ada bukti kuat (tidak bisa ditindak)", ungkap Pramono, Selasa (19/01), sebelum rapat konsultasi dimulai.
Pramono juga merujuk penangkapan sekitar 12 orang terkait aksi teror di Jalan MH Thamrin, baru dilakukan setelah teror terjadi.
"Ini menunjukkan perlu ada tindakan preventif dan deradikalisasi. Kita akan kaji mendalam (terkait penindakan), tanpa menghilangkan hal yang utama, HAM."

Sumber gambar, BBC Indonesia
Perlu Perppu
Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin menilai evaluasi terhadap UU terorisme sebaiknya dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), bukan dalam bentuk revisi UU.
"Revisi itu konsekuensinya perlu waktu (panjang)... Kalau ini dinilai sebagai kegentingan, bagi DPR gak masalah kalau dikeluarkan Perppu," kata Ade sebelum rapat konsultasi berlangsung.
Namun, sejalan dengan Pramono, dia menekankan legislatif dan eksekutif harus berfokus membuat evaluasi undang-undang "yang bisa memburu teroris tanpa melanggar hak asasi manusia".
"Kita belajar dari Malaysia dan Singapura. Yang pulang dari Suriah, langsung dideteksi. Sementara di kita tidak ada, padahal ada 100 lebih orang yang kembali (dari Suriah)," ujar Pramono, sebagaimana dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Rafki Hidayat.
<link type="page"><caption> Amandemen UU Terorisme telah diwacanakan beberapa tahun lalu</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2010/09/100908_ansyaadmbai" platform="highweb"/></link>, namun tidak pernah terealisasi.
Ansyaad Mbai, saat menjabat sebagai kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, mengatakan bahwa <link type="page"><caption> UU Terorisme tidak mengatur pasal yang dapat menjerat pelaku "penyebar kebencian"</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/08/140825_isis_indonesia_bnpt_tegas" platform="highweb"/></link>. Menurutnya, produk UU tersebut lebih bersifat reaktif atau hanya diberlakukan setelah kejadian teror.
Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa apabila UU Terorisme yang direvisi bisa membenarkan aksi aparat dalam penangkapan pengkritik pemerintah, seperti dilakukan pemerintah Malaysia melalui Internal Security Act.
Berdasarkan catatan kepolisian pada November 2015 lalu, terdapat <link type="page"><caption> 384 warga negara Indonesia yang sudah terkonfirmasi bergabung dengan ISIS di Irak dan Suriah</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/01/160114_indonesia_sarinah_mbai" platform="highweb"/></link>. Sebanyak 46 di antara mereka sudah kembali ke Indonesia.









