Bahas terorisme di KTT ASEAN-AS, Presiden Jokowi angkat ‘teror Jakarta’

Sumber gambar, Laily Setpres
Presiden Joko Widodo mengangkat insiden serangan di Jakarta pada 14 Januari 2016 lalu sebagai acuan ketika membahas terorisme dalam <link type="page"><caption> Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN-Amerika Serikat</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160215_indonesia_jokowi_tpp" platform="highweb"/></link> di California, AS.
Pada sesi bertema 'Protecting Peace, Prosperity and Security in the Asia Pacific', Presiden Jokowi mengaku bangga terhadap ketahanan dan keberanian masyarakat Indonesia dalam menghadapi teror tersebut.
“Namun kita tetap waspada terhadap ancaman terror,” ujar Presiden Jokowi di hadapan Presiden AS Barack Obama dan para pemimpin negara anggota ASEAN.
Menurut Presiden, serangan di Jakarta mengingatkan pentingnya kerja sama dalam tiga hal, yakni mempromosikan toleransi, memberantas terorisme dan ekstremisme, serta mengatasi akar masalah dan menciptakan suasana kondusif terhadap terorisme.
Kombinasi penggunaan hard power dan soft power, menurut presiden, dibutuhkan dalam mengatasi ekstremisme.
Pada aspek <italic>hard power</italic>, presiden menyatakan Indonesia tengah <link type="page"><caption> mengkaji ulang Undang-Undang Terorisme</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/01/160118_indonesia_wacana_revisi_uu_terorisme" platform="highweb"/></link>. Ini dimaksudkan untuk penguatan payung hukum dalam menghadapi terorisme. “Penguatan legislasi ini, tentunya dilakukan dengan mempertimbangkan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ucap Presiden.

Sumber gambar, Cahyo l Biro Pers l Setpres
Namun, pada waktu bersamaan, lanjut Presiden, aspek soft power juga diperkuat. Caranya dengan melakukan pendekatan agama dan kebudayaan, melibatkan masyarakat, melibatkan organisasi masyarakat dan keagamaan. Diversifikasi pendekatan deradikalisasi dan kontra radikalisasi juga dilakukan melalui program rehabilitasi narapidana teroris serta program penerimaan kembali (reintegrasi) di masyarakat.
Presiden juga menyinggung 329 <link type="page"><caption> warga negara Indonesia yang bergabung dengan kelompok milisi di Suriah</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/01/160114_indonesia_sarinah_mbai" platform="highweb"/></link>.
Presiden menyampaikan gagasannya untuk memanfaatkan media sosial dalam menghadapi ekstremis dan teroris. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa penyebaran paham ekstremis dan ajakan bergabung dengan milisi asing banyak dilakukan melalui media sosial.
“Oleh karena itu, kita harus bekerja sama dengan media sosial dalam menyebarkan perdamaian dan toleransi sebagai counter narasi,” kata Presiden merujuk rencana kunjungannya ke markas Facebook dan Google di Silicon Valley.

Sumber gambar, 1
Revisi UU Terorisme
Pada akhir Januari lalu, Presiden Jokowi Presiden Joko Widodo telah mengajak pimpinan berbagai lembaga tinggi negara untuk <link type="page"><caption> mengkaji ulang UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme dan UU Nomor 9 tahun 2013</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/01/160118_indonesia_wacana_revisi_uu_terorisme" platform="highweb"/></link> tentang pencegahan dan pemberantasan terorisme.
<link type="page"><caption> Amandemen UU Terorisme telah diwacanakan beberapa tahun lalu</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/01/160118_indonesia_wacana_revisi_uu_terorisme" platform="highweb"/></link>, namun tidak pernah terealisasi.
Ansyaad Mbai, saat menjabat sebagai kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, mengatakan bahwa UU Terorisme tidak mengatur pasal yang dapat menjerat pelaku "penyebar kebencian". Menurutnya, produk UU tersebut lebih bersifat reaktif atau hanya diberlakukan setelah kejadian teror.
Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa apabila UU Terorisme yang direvisi bisa membenarkan aksi aparat dalam penangkapan pengkritik pemerintah, seperti dilakukan pemerintah Malaysia melalui Internal Security Act.
Koordinator Kontras, Haris Azhar, menyebutkan, "memang di satu sisi, kita harus membatasi penyebaran ekstremisme dan kebencian, dan hasutan. Tetapi <link type="page"><caption> tindakan-tindakan hukumnya harus berdasarkan prosedur yang ada ukurannya</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/01/160120_indonesia_revisi_uu_teror" platform="highweb"/></link>, yang bisa diuji dan dipertanggungjawabkan siapa pun."









