Pemerintah RI bisa 'menarik diri' dari pembahasan revisi UU KPK

Sumber gambar, BAY ISMOYO AFP Getty Images

    • Penulis, Heyder Affan
    • Peranan, Wartawan BBC Indonesia

Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla akan menarik diri dari pembahasan revisi Undang-undang KPK di DPR apabila draf revisi terbukti melemahkan KPK, kata staf Presiden bidang komunikasi Johan Budi.

Johan Budi mengatakan hal itu menanggapi tuntutan para pegiat anti korupsi agar DPR dan pemerintah mengurungkan pembahasan revisi UU Komisi pemberantasan korupsi, KPK.

"Tergantung dari isi draf revisi UU KPK seperti apa, baru disimpulkan 'oh itu memperlemah atau memperkuat'. Karena itu, Presiden sudah menggarisbawahi, kalau revisi untuk memperlemah, maka pemerintah akan menarik diri dari pembahasannya," kata Johan Budi kepada BBC Indonesia, Senin (01/01) petang.

<link type="page"><caption> Badan legislasi (Baleg) DPR memulai tahapan awal pembahasan revisi UU KPK,</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160201_indonesia_balegdpr_revisi_kpk" platform="highweb"/></link> Senin (01/02), dengan mendengarkan poin-poin usulan revisi dari pengusul.

Ada empat poin utama yang digagas untuk dimasukkan dalam revisi UU KPK, yaitu pembentukan dewan pengawas KPK, penambahan kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pengaturan tentang penyadapan, serta kewenangan bagi KPK untuk mengangkat penyidik sendiri.

Menolak sejak awal?

Para pegiat <link type="page"><caption> antikorupsi sejak awal menentang revisi UU KPK </caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2012/09/120927_revisiuukpk" platform="highweb"/></link>karena dinilai akan mengerdilkan badan antirasuah tersebut.

Pemerintahan akan menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK apabila draf revisi terbukti melemahkan KPK.

Sumber gambar, Laily Setpres

Keterangan gambar, Pemerintahan akan menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK apabila draf revisi terbukti melemahkan KPK.

Pegiat LSM ICW, Laola Esther, mengatakan lebih baik sejak awal pemerintah menolak pembahasan revisi UU KPK.

"Karena tidak ada jaminan ketika dalam pembahasan nanti kontennya akan sama dengan yang digadang-gadang sebelum pembahasan terjadi."

"Jadi daripada 'kerepotan' di tengah jalan nanti, ya, lebih baik ditolak sejak awal. Karena kondisinya tidak ada urgensi tertentu untuk merevisi UU KPK," imbuh Laola.

Namun menurut Johan Budi, pemerintah saat ini tidak bisa menyatakan menolak revisi UU KPK, karena 'sudah masuk <link type="page"><caption> program legislasi nasional DPR</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/multimedia/2015/12/151215_audio_revisi_uu_kpk" platform="highweb"/></link> 2016'.

Seperti diketahui, revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR.

Minta izin Dewan pengawas KPK

Salah-satu materi draf revisi UU KPK yang diusulkan dalam rapat Badan legislasi DPR adalah soal izin penyadapan yang harus dilakukan KPK.

Risa Mariska, politisi PDI-P membantah pengaturan kewenangan penyadapan akan memperlemah KPK, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Rafki Hidayat, dari gedung DPR, Senin (01/02).

Salah-satu materi draf revisi UU KPK yang diusulkan adalah soal izin penyadapan yang harus dilakukan KPK.
Keterangan gambar, Salah-satu materi draf revisi UU KPK yang diusulkan adalah soal izin penyadapan yang harus dilakukan KPK.

Alasannya, izin penyadapan pada poin revisi yang diusulkan timnya 'tidak diminta kepada ketua pengadilan negeri', seperti yang selama ini disebut-sebut. Namun, 'izin penyadapan diberikan Dewan Pengawas KPK'.

Perubahan mendadak tersebut diakuinya setelah tim pengusul revisi UU KPK melaksanakan rapat dengar pendapat dengan sejumlah elemen masyarakat.

Sementara anggota Baleg dari fraksi PPP, Asrul Sani mengklaim, izin penyadapan dari Dewan Pengawas tidak akan memperlambat kerja KPK karena 'izin akan diberikan atau tidak, paling lambat 24 jam setelah diusulkan'.

Asrul juga menyebut usulan kehadiran Dewan Pengawas KPK, yang direncanakan terdiri dari lima hingga sembilan orang negarawan adalah hal penting.

Tarik ulur

Pembahasan inti materi revisi UU KPK masih harus melalui beberapa tahap. Setelah dibahas di Badan Legislatif, DPR akan membentuk Panitia kerja harmonisasi untuk mengetahui apakah usulan revisi telah sejalan dengan peraturan hukum dan perundangan yang berlaku.

Setelah disepakati, usulan revisi akan dibawa ke paripurna DPR untuk disetujui atau tidak menjadi rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sempat mengalami tarik-ulur.

Pada Oktober 2015 lalu, pemerintah menyatakan menunda pembahasan revisi UU KPK lantaran ingin fokus pada masalah ekonomi. Namun, sebulan kemudian, revisi UU KPK dialihkan menjadi inisiatif DPR sesuai hasil rapat antara Baleg DPR dan pemerintah.

Kalangan aktivis antikorupsi sejak awal menentang revisi UU KPK karena dinilai akan mengerdilkan badan anti rasuah tersebut.