Karena kontroversi, DPR tunda pembentukan Panja Revisi UU KPK

Baleg tunda pembentukan Panja revisi UU KPK.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar, Baleg tunda pembentukan Panja revisi UU KPK.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menunda pembentukan Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena kita perlu mendengarkan pendapat dari KPK, pakar dan akademisi terlebih dahulu, terkait poin-poin usulan yang telah disampaikan," ungkap Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, Senin (01/02).

Penundaan tersebut dipicu silang pendapat di antara anggota Baleg terkait empat poin revisi UU KPK yang meliputi pembentukan dewan pengawas KPK, penambahan kewenangan SP3, pengaturan penyadapan, dan kewenangan untuk mengangkat penyidik sendiri.

‘Melindungi HAM terduga koruptor’

Selain <link type="page"><caption> pengaturan penyadapan dan pembentukan dewan pengawas KPK yang dituding malah akan memperlemah KPK</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160201_indonesia_balegdpr_revisi_kpk" platform="highweb"/></link>, sejumlah anggota Baleg bahkan menyebut penambahan kewenangan SP3 hanya akan membuat KPK semakin 'tidak bertaring'.

Risa Mariska, anggota DPR dari PDI Perjuangan, menilai SP3 untuk melindungi HAM terduga koruptor.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar, Risa Mariska, anggota DPR dari PDI Perjuangan, menilai SP3 untuk melindungi HAM terduga koruptor.

Namun, perwakilan pengusul revisi dari partai PDIP, Risa Mariska, menegaskan kewenangan SP3 diperlukan untuk tetap "melindungi hak asasi manusia terduga koruptor".

"Ada beberapa kasus yang tersangkanya sudah sakit, bahkan meninggal, tetapi statusnya masih melekat jadi tersangka," ujar politisi perempuan ini mewakili 45 orang pengusul revisi undang-undang KPK.

Hal senada disampaikan anggota baleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Asrul Sani.

"SP3 itu kan bukan surat keterangan tidak terlibat perkara. Sekarang dihentikan, tapi kalau ada bukti baru, orangnya sehat, nanti bisa diperiksa lagi," tegasnya kepada wartawan BBC Indonesia, Rafki Hidayat, Senin (01/02).

Revisi tetap berlanjut

Meskipun begitu, badan legislasi tidak bisa menjamin, revisi nantinya tidak melebar ke substansi-substansi lain.

Meskipun pembentukan Panja ditunda, pembahasan revisi UU KPK tetap berlanjut.
Keterangan gambar, Meskipun pembentukan Panja ditunda, pembahasan revisi UU KPK tetap berlanjut.

"Karena kami hanya bertugas untuk menentukan apakah ini masuk jadi prolegnas atau tidak. Pembahasannya ada di komisi," ujar ketua Baleg, Supratman, yang merupakan politisi partai Gerindra.

Meskipun pembentukan Panja ditunda, bukan berarti revisi undang-undang KPK tidak berlanjut pembahasannya di DPR.

Usai bertemu KPK, pakar hukum dan akademisi, DPR akan lanjut membentuk Panja, disusul konsinyering dan pengesahan oleh paripurna DPR untuk mengesahkan revisi UU KPK, yang kontroversial itu, sebagai RUU inisiatif DPR.