Pro-kontra warnai pembahasan revisi UU KPK di DPR

- Penulis, Rafki Hidayat
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
Badan legislasi (Baleg) DPR memulai tahapan awal pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Senin (01/02), dengan mendengarkan poin-poin usulan revisi dari pengusul.
Risa Mariska, anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan yang mewakili 45 orang pengusul revisi, mengatakan ada empat poin utama yang digagas untuk dimasukkan dalam revisi UU KPK.
Keempat poin itu adalah pembentukan dewan pengawas KPK, penambahan kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pengaturan tentang penyadapan, dan kewenangan bagi KPK untuk mengangkat penyidik sendiri.
Usulan tersebut mendapat tentangan dari kader PDIP sendiri, seperti Henry Yosodiningrat. Dia mengkhawatirkan empat poin revisi yang diusulkan malah akan "melemahkan KPK".
"(Terutama) poin pengaturan penyadapan. Ini tantangan supaya kita bersih. Saya tahu semua kita (DPR) disadap. Telpon saya disadap. Rekening saya dimonitor, silahkan. Kalau kita bersih, kenapa takut?" tanya Henry.

Izin penyadapan
Risa Mariska membantah pengaturan kewenangan penyadapan akan memperlemah KPK karena izin penyadapan pada poin revisi yang diusulkan timnya "tidak diminta kepada ketua pengadilan negeri", seperti yang selama ini disebut-sebut. Namun, "izin penyadapan diberikan Dewan Pengawas KPK".
Perubahan mendadak tersebut, diakuinya setelah tim pengusul revisi UU KPK melaksanakan rapat dengar pendapat dengan sejumlah elemen masyarakat.
Anggota Baleg dari fraksi PPP, Asrul Sani mengklaim, izin penyadapan dari Dewan Pengawas tidak akan memperlambat kerja KPK karena "izin akan diberikan atau tidak, paling lambat 24 jam setelah diusulkan".
Asrul juga menyebut usulan kehadiran Dewan Pengawas KPK, yang direncanakan terdiri dari lima hingga sembilan orang "negarawan" adalah hal "penting".

"Kan badan-badan lain juga punya pengawas. Bank Indonesia punya dewan supervisi BI, KPU punya DKPP, dan begitu seterusnya," kata Asrul kepada wartawan BBC Indonesia, Rafki Hidayat, Senin (01/02).
'Perlemah' atau 'perkuat' KPK
Dengan atau tanpa kontroversi yang terjadi, pembahasan inti materi revisi UU KPK masih harus melalui beberapa tahap.
Usai penyampaian usulan materi, DPR akan membentuk Panitia Kerja Harmonisasi untuk mengetahui apakah usulan revisi telah sejalan dengan peraturan hukum dan perundangan yang berlaku.
Setelah disepakati, usulan revisi akan dibawa ke paripurna DPR untuk disetujui atau tidak menjadi rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR.
Anggota Baleg dari Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), Rufinus Hutauruk menilai, pembahasan di DPR tidak akan berujung kepada hasil yang baik, "jika berfokus pada apakah revisi ini memperkuat atau memperlemah KPK saja".
"Yang harus dilihat itu dulu, di mana posisi KPK ini. Apakah ditegaskan merupakan bagian dari criminal justice system kita atau tidak. KPK ini pada hukum kita posisinya di mana?," tutur Rufinus saat rapat Baleg.

Mantan pengacara koruptor M Nazarudin dan Djoko Susilo tersebut mengklaim, jika posisi hukum KPK telah disepakati DPR, "maka tinggal dibuktikan apakah setiap usulan revisi yang diusul melanggar hukum atau tidak".
"Kalau tidak, ya kita bisa lanjut," tandasnya.
<link type="page"><caption> Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/10/151007_indonesia_ruu_kpk_limahal" platform="highweb"/></link> tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sempat mengalami tarik-ulur.
Pada Oktober 2015 lalu, <link type="page"><caption> pemerintah menyatakan menunda pembahasan revisi UU KPK</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/10/151013_indonesia_revisi_kpk" platform="highweb"/></link> lantaran ingin fokus pada masalah ekonomi. Namun, sebulan kemudian, revisi UU KPK dialihkan menjadi inisiatif DPR sesuai hasil rapat antara Baleg DPR dan pemerintah.
Bahkan, pada pertengahan Desember 2015, <link type="page"><caption> DPR memasukkannya ke dalam program legislasi nasional</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/multimedia/2015/12/151215_audio_revisi_uu_kpk" platform="highweb"/></link>.
Berbagai kalangan <link type="page"><caption> aktivis antikorupsi menentang revisi UU KPK</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/06/150621_indonesia_revisi_uu_kpk" platform="highweb"/></link> karena dinilai akan mengerdilkan badan antirasuah tersebut.









