Pemerintah tunda pembahasan RUU KPK

Jokowi berdiskusi dengan pimpinan DPR terkait rencana revisi UU KPK.
Keterangan gambar, Jokowi berdiskusi dengan pimpinan DPR terkait rencana revisi UU KPK.

Pemerintah menegaskan pembahasan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, ditunda.

“Kita masih ingin fokus pada masalah ekonomi dulu,” ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Panjaitan, usai rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo dan seluruh pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (14/10) sore.

Pembahasan <link type="page"><caption> draf RUU KPK</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/10/151007_indonesia_ruu_kpk_limahal" platform="highweb"/></link> yang telah menyulut kontroversi selama sepekan terakhir akan ditunda hingga masa sidang DPR tahun 2016.

Ketua DPR Setya Novanto mengungkapkan penundaan juga karena DPR masih harus fokus membahas RAPBN 2016, yang harus disahkan pada rapat paripurna 30 Oktober ini.

“Selain itu, kita (DPR) harus reses pada tanggal 30 Oktober,” kata politisi partai Golkar itu.

Tidak akan “kerdilkan” KPK

Luhut mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah mendengarkan empat poin ‘utama’ revisi UU KPK usulan DPR, yang dinilai Luhut 'masuk akal'.

Namun presiden disebutnya belum berkomentar meskipun sepakat tetap perlu adanya ‘penyempurnaan’ KPK.

Keempat poin meliputi kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dibentuknya dewan pengawas KPK, penyadapan yang baru boleh dilakukan seizin dewan pengawas jika ada barang bukti, dan adanya penyidik independen.

Namun kepada wartawan BBC, Rafki Hidayat, Luhut mengklaim poin-poin tersebut tidak akan 'mengerdilkan KPK'.

“Saya tanya Anda. Kalau (soal) SP3, (kalau) orangnya mati, masak terus mau dihukum? Kalau orangnya tiba-tiba stroke, masak mau terus dihukum? Ini kan soal HAM," kata Luhut.

Sebelumnya, rencana revisi UU KPK diklaim <link type="page"><caption> akan ‘mengamputasi’ KPK</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/10/151007_indonesia_kpk_ruu_dpr" platform="highweb"/></link>. Apalagi salah satu pasal yang pada awalnya diajukan DPR tersebut terkait ‘umur’ KPK yang dibatasi hanya 12 tahun usai rencana revisi tersebut disahkan menjadi undang-undang.