Jokowi indikasikan akan tindak WNI yang pulang dari Suriah

Sumber gambar, BBC Indonesia
Usai rapat konsultasi awal revisi undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan terorisme, Presiden Joko Widodo mengindikasikan akan menindak warga negara Indonesia yang baru pulang dari Suriah dan bergabung dengan ISIS.
“Termasuk (itu) salah satunya. Poin-poinnya (akan) dirangkum... Tidak ada yang tercecer satupun,” ungkap Presiden Joko Widodo saat konferensi pers usai rapat konsultasi presiden dengan pimpinan lembaga negara, di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (19/01).
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut “ada lebih dari 100 orang Indonesia yang pulang dari Suriah”, tetapi tidak mendapat perhatian khusus “seperti yang diberikan oleh Malaysia dan Singapura”.

Sumber gambar, BBC Indonesia
Namun, Presiden belum memaparkan secara detil akan seperti apa tindakan dan perlakuan khusus yang akan diberikan kepada mereka yang baru pulang dari Suriah, “karena akan diolah di lembaga-lembaga negara terkait terlebih dahulu”.
Poin-poin yang akan ditambah
Selain aturan hukum tentang WNI yang berkunjung ke Suriah, rencana revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme dan UU Nomor 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan terorisme, juga meliputi setidaknya tiga poin lain.

Sumber gambar, BBC Indonesia
Poin-poin yang diklaim pemerintah “belum memiliki aturan hukum tersebut” adalah penindakan terkait pemufakatan jahat, pelatihan militer terkait teror, dan peran daerah dalam mencegah terorisme.
Namun, meski revisi dinilai penting untuk mencegah aksi terorisme ke depannya, pemerintah dan lembaga negara, menurut Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, “belum memiliki target” kapan revisi akan diselesaikan.
Bentuk revisi pun juga belum pasti, “baik revisi atau lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, (Perppu), supaya lebih cepat, itu terserah pemerintah. Kami DPR setuju yang manapun,” ungkap Ketua DPR Ade Komarudin usai rapat konsultasi di Istana Negara, Selasa (19/01).
Melanggar HAM?
Niatan merevisi undang-undang antiterorisme menimbulkan kekhawatiran di sejumlah kalangan, jika nantinya penindakan akan berwujud penangkapan semena-mena yang berujung pada pelanggaran HAM.
Namun, meski belum menyampaikan konsekuensi hukum terkait pelanggaran terhadap pasal-pasal yang akan direvisi atau ditambahkan, pemerintah dan lembaga negara mengklaim penangkapan semena-mena tidak akan terjadi. “Di sanalah rumusannya harus pas sekali. Namun, yang jelas (empat) poin tadi tetap perlu payung hukum,” kata Irman Gusman.

Sumber gambar, BBC Indonesia
Sebelumnya, Presiden Jokowi menawarkan revisi undang-undang anti terorisme karena masih mempertanyakan keefektifannya dalam "mencegah aksi terorisme".
Pramono Anung bahkan mencontohkan serangan teroris di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/1) sebagai 'bukti' kelemahan undang-undang yang telah ada. "Pemerintah sudah jauh-jauh hari mendeteksi... Tapi karena payung hukum yang ada, maka pada waktu itu 19 orang yang ada bukti kuat (tidak bisa ditindak)", ungkap Pramono.

Sumber gambar, BBC Indonesia
Pramono juga merujuk penangkapan sekitar 12 orang terkait aksi teror di Jalan MH Thamrin, baru dilakukan setelah teror terjadi.
"Ini menunjukkan perlu ada tindakan preventif dan deradikalisasi. Kita akan kaji mendalam (terkait penindakan), tanpa menghilangkan hal yang utama, HAM,” ungkapnya.









