Jokowi indikasikan akan tindak WNI yang pulang dari Suriah

Jokowi ajak lembaga negara untuk revisi undang-undang terorisme.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar, Jokowi ajak lembaga negara untuk revisi undang-undang terorisme.

Usai rapat konsultasi awal revisi undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan terorisme, Presiden Joko Widodo mengindikasikan akan menindak warga negara Indonesia yang baru pulang dari Suriah dan bergabung dengan ISIS.

“Termasuk (itu) salah satunya. Poin-poinnya (akan) dirangkum... Tidak ada yang tercecer satupun,” ungkap Presiden Joko Widodo saat konferensi pers usai rapat konsultasi presiden dengan pimpinan lembaga negara, di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (19/01).

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut “ada lebih dari 100 orang Indonesia yang pulang dari Suriah”, tetapi tidak mendapat perhatian khusus “seperti yang diberikan oleh Malaysia dan Singapura”.

Pramono Anung isyaratkan Indonesia tiru Malaysia dan Singapura untuk tindak WNI dari Suriah.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar, Pramono Anung isyaratkan Indonesia tiru Malaysia dan Singapura untuk tindak WNI dari Suriah.

Namun, Presiden belum memaparkan secara detil akan seperti apa tindakan dan perlakuan khusus yang akan diberikan kepada mereka yang baru pulang dari Suriah, “karena akan diolah di lembaga-lembaga negara terkait terlebih dahulu”.

Poin-poin yang akan ditambah

Selain aturan hukum tentang WNI yang berkunjung ke Suriah, rencana revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme dan UU Nomor 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan terorisme, juga meliputi setidaknya tiga poin lain.

Irman Gusman usai rapat konsultasi dengan presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar, Irman Gusman usai rapat konsultasi dengan presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya.

Poin-poin yang diklaim pemerintah “belum memiliki aturan hukum tersebut” adalah penindakan terkait pemufakatan jahat, pelatihan militer terkait teror, dan peran daerah dalam mencegah terorisme.

Namun, meski revisi dinilai penting untuk mencegah aksi terorisme ke depannya, pemerintah dan lembaga negara, menurut Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, “belum memiliki target” kapan revisi akan diselesaikan.

Bentuk revisi pun juga belum pasti, “baik revisi atau lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, (Perppu), supaya lebih cepat, itu terserah pemerintah. Kami DPR setuju yang manapun,” ungkap Ketua DPR Ade Komarudin usai rapat konsultasi di Istana Negara, Selasa (19/01).

Melanggar HAM?

Niatan merevisi undang-undang antiterorisme menimbulkan kekhawatiran di sejumlah kalangan, jika nantinya penindakan akan berwujud penangkapan semena-mena yang berujung pada pelanggaran HAM.

Namun, meski belum menyampaikan konsekuensi hukum terkait pelanggaran terhadap pasal-pasal yang akan direvisi atau ditambahkan, pemerintah dan lembaga negara mengklaim penangkapan semena-mena tidak akan terjadi. “Di sanalah rumusannya harus pas sekali. Namun, yang jelas (empat) poin tadi tetap perlu payung hukum,” kata Irman Gusman.

Pimpinan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) menjelang rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar, Pimpinan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) menjelang rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menawarkan revisi undang-undang anti terorisme karena masih mempertanyakan keefektifannya dalam "mencegah aksi terorisme".

Pramono Anung bahkan mencontohkan serangan teroris di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/1) sebagai 'bukti' kelemahan undang-undang yang telah ada. "Pemerintah sudah jauh-jauh hari mendeteksi... Tapi karena payung hukum yang ada, maka pada waktu itu 19 orang yang ada bukti kuat (tidak bisa ditindak)", ungkap Pramono.

Polisi saat upaya melumpuhkan teroris di kawasan Sarinah (14/01).

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar, Polisi saat upaya melumpuhkan teroris di kawasan Sarinah (14/01).

Pramono juga merujuk penangkapan sekitar 12 orang terkait aksi teror di Jalan MH Thamrin, baru dilakukan setelah teror terjadi.

"Ini menunjukkan perlu ada tindakan preventif dan deradikalisasi. Kita akan kaji mendalam (terkait penindakan), tanpa menghilangkan hal yang utama, HAM,” ungkapnya.