Pemerintah kembali blokir 'situs atas nama Bahrun Naim'

Sumber gambar, Google post
- Penulis, Christine Franciska - @cfranciska
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
Situs dengan nama Bahrun Naim - nama yang dipercaya sebagai dalang teror di Jakarta - kembali diblokir oleh pemerintah hari ini melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah beberapa kali muncul dan diakses publik.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Sabtu (19/01) sudah <link type="page"><caption> melakukan pemblokiran</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/01/160116_indonesia_kominfo_situsradikal" platform="highweb"/></link> terhadap setidaknya tiga akun Facebook, satu (grup) Telegram, sejumlah akun Twitter, dan 11 situs, termasuk situs <italic>bahrunnaim.co</italic> yang dianggap "mendukung aksi pemboman di Sarinah."
Namun, setelah itu situs bahrunnaim.site muncul dengan konten-konten yang provokatif, menyatakan bahwa "masa perang gerilya telah berlalu" dan "saatnya kini kaum muslimin muwahhidin di Indonesia bangkit."
Dalam tulisan terbaru yang diunggah Senin (18/01) situs itu meminta Muslim memilih jalan bersama kaum "muwahhidin" atau bersama kaum "murtadin".
Catatan who.is memperlihatkan situs ini didaftarkan pada 17 Januari, satu hari setelah pemblokiran bahrunnaim.co dilakukan.
Selain mengajak orang untuk berbuat kekerasan dengan mencontoh kasus di negara lain (menggunakan pisau, obeng, dan sebagainya), situs ini juga mengajarkan cara membuat pistol rakitan hingga membuat sel komando. Situs ini masih bisa diakses hingga Selasa (19/01) siang, sebelum akhirnya diblokir Kominfo.
Penelusuran sederhana yang dilakukan BBC Indonesia melalui mesin pencari juga memperlihatkan bahwa konten-konten radikal semacam ini di blog, situs, maupun akun media sosial masih bisa ditemukan dengan mudah.
Fenomena semacam ini selalu terjadi: situs diblokir, lalu muncul lagi dengan nama baru, diblokir lagi, dan muncul lagi. Adakah cara yang lebih efektif untuk menangkal paham-paham radikal?
Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, kepada BBC Indonesia berjanji pihaknya "akan terus memblokir akun-akun seperti itu meskipun akan muncul akun baru."
Dia juga mengatakan akan meningkatkan kerja sama dengan kepolisian, badan intelijen, dan satuan kerja lain, serta meminta kepolisian akan memproses secara hukum sesuai UU ITE.
Masyarakat lebih suka bacaan provokatif
Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris, mengatakan "konten negatif memiliki pengaruh sangat besar" memicu radikalisme dan pemboman Sarinah bisa memperkuat kemauan orang untuk "berjihad melalui internet."

"Banyak pemuda yang terlibat aksi teror seperti Sunakim itu (pelaku bom Thamrin), bisa menambah keyakinan, memperkuat kemauan mereka berjihad melalui internet. Jadi tinggal dikemas diperkuat, kemudian jadi. Apalagi di internet selalu memunculkan merakit bom dan memahami jihad."
Di BNPT, kata Irfan, mereka memiliki pusat media damai yang banyak "memberi kontra propaganda yang edukatif dan informatif", tetapi cenderung tidak laku ketimbang tulisan-tulisan provokatif di internet.
"Semangat masyarakat untuk membaca yang seperti itu (edukatif) tidak setinggi semangat mereka membaca situs-situs yang memiliki niatan provokatif. Masyarakat dan anak-anak lebih suka membaca yang keras-keras." kata Irfan.
Dia mengakui bahwa BNPT perlu memiliki strategi yang lebih kuat untuk melakukan kontra propaganda, terutama kontra ideologi kepada masyarakat.
"Tangkap orangnya"
Lalu bagaimana menangkal konten-konten semacam ini? Ketika situs dan akun-akun radikal terus muncul walau diblokir, dan masyarakat lebih suka mengkonsumsi tulisan semacam itu?
Bagi Mataharitimoer pegiat ICT Watch dan Indonesian Center For Deradikalisation dan Wisdom (ICDW), jawabannya sederhana. "Tangkap orangnya."

Sumber gambar, Reuters
Tapi tampaknya solusi sederhana itu juga memicu pertanyaan lain, terutama tentang koordinasi antara BIN, BNPT, Kominfo, dan kepolisian, sambungnya.
"Kalau Kominfo, memang cukuplah memblokir, enggak mungkin Kominfo kita minta tangkap, yang mereka lakukan memang cuma sebatas itu. Tetapi bagaimana kelanjutan situs-situs yang diblokir? Seharusnya ditindaklanjuti sama yang berwewenang menangkap. Ini koordinasinya kan yang kita enggak tahu. Apa di belakang layar mereka melakukan atau enggak?"
Hingga saat ini, belum ada kasus penangkapan atau penegakan hukum terkait konten provokatif dengan jeratan UU ITE. Mataharitimoer lantas bertanya, "menangkap penyebar hoax itu lebih susah ya dibanding menangkap jejak teroris?"









