Ada tekanan internasional, eksekusi mati Indonesia ditunda

Budi Waseso ingin membangun penjara bagi bandar narkotik yang dikelilingi kolam penuh buaya.

Sumber gambar, ging ginanjar

Keterangan gambar, Budi Waseso ingin membangun penjara bagi bandar narkotik yang dikelilingi kolam penuh buaya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap telah menunda eksekusi mati terhadap terpidana hukuman mati kasus narkoba, karena adanya tekanan dari dunia internasional. Tahun ini, pemerintah telah mengeksekusi mati 12 terpidana warga negara asing.

“Memang kalau timbul protes dari negara lain tentang hukuman mati, kita perlu tunda. Namun artinya bukan berarti batal,” ungkap Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso, kepada BBC Indonesia.

Myuran Sukumaran dan Andrew Chan asal Australia dieksekusi mati pada 29 April 2015.

Sumber gambar, EPA

Keterangan gambar, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan asal Australia dieksekusi mati pada 29 April 2015.

Pernyataan Budi berbeda dengan yang disampaikan pemerintah selama ini, bahwa penundaan eksekusi mati, karena pemerintah perlu lebih fokus menangani perlambatan ekonomi.

Mantan Kabareskrim Polri tersebut mengungkap Indonesia perlu “mengevaluasi” dan berkomunikasi lebih lanjut dengan negara-negara yang tidak setuju dengan pemberlakuan hukuman mati terhadap pengedar narkoba.

“Ada masukan dari negara lain, harus kita tampung,” tegasnya.

Brasil 'berang' setelah warga negaranya Rodrigo Gularte, dieksekusi mati April lalu.

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Brasil 'berang' setelah warga negaranya Rodrigo Gularte, dieksekusi mati April lalu.

Hubungan Indonesia dengan Australia, Belanda, Prancis dan Brasil tahun ini sempat menegang setelah warga negara dari empat negara itu dieksekusi mati dalam kasus perederan narkoba, meskipun diwarnai protes dari dunia internasional.

Puluhan warga negara asing masih berada dalam daftar terpidana mati, termasuk seorang perempuan Inggris, Lindsay Sandiford.

Indonesia sempat menjalankan moratorium eksekusi mati selama empat tahun, sebelum kembali memberlakukan hukuman mati pada 2013.