Buaya, piranha, dan harimau untuk penjara narkoba
- Penulis, Rebecca Henschke dan Heyder Affan
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
- Waktu membaca: 6 menit
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso kembali menegaskan gagasan untuk membangun penjara khusus bagi bandar narkotik di sebuah pulau terpencil yang dikelilingi kolam penuh buaya.
Dia bahkan menggulirkan ide untuk membangun kolam ikan Piranha dan harimau di sekeliling penjara tersebut, selain kolam buaya.
"Berikutnya kita membuat kolam yang isinya ikan piranha, dan berikutnya kita lepas harimau, atau binatang buas," kata Budi Waseo dalam wawancara khusus dengan BBc Indonesia, Selasa (22/12) pagi.

Sumber gambar, Getty
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI ini membantah idenya itu sekedar untuk melontarkan lelucon belaka.
"Walaupun belum disetujui masyarakat dan pimpinan daerahnya, kita sudah menjajaki sebuah pulau kecil di dekat perairan pulau Madura," ungkapnya.

Sumber gambar, BBC Indonesia
"Sekarang ini saya kesulitan menampung buaya-buaya itu karena respons masyarakat memberikan buaya kepada saya, dalam berbagai jenis dan ukuran," katanya.
Berikut petikan wawancara dengan pria kelahiran Pati tahun 1961 yang dilakukan di ruangan kerjanya:
Apa yang mendasari Anda menggulirkan gagasan pendirian penjara khusus kepada bandar narkoba di sebuah terpencil dengan kolam di sekelilingnya yang dipenuhi buaya?
Penindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan, bandar dan mafia narkoba -yang pada akhirnya berkaitan dengan lembaga pemasyarakatan (lapas)- selama ini penanganannya tidak maksimal, tidak membuat efek jera. Kenapa? Karena, situasi kondisi lapas yang tidak memadai. Kedua, memang petugas yang kurang. Ketiga, memang faktor masalah sistem pengawasan, sistem hukum di Indonesia yang belum bisa melakukan penindakan yang tegas, sehingga lapas-lapas justru menjadi tempat peredaran narkotika.

Sumber gambar, Getty
Oleh sebab itu, salah-satu upaya yang harus dilakukan oleh BNN, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, harus kita carikan solusi pemecahan. Kita tidak terpaku kepada lapas yang ada sekarang. Kita harus buat terobosan yaitu menggunakan pulau untuk pelaku yang sudah mendapatkan putusan hukuman yang tetap.
Nah, bagaimana supaya mereka tidak terkontaminasi, penjagaan salah-satunya adalah memanfaatkan binatang buaya. Bagaimana penjara ini diawasi oleh lingkaran kolam yang isinya buaya. Termasuk nanti kita juga gunakan ikan piranha. Tujuannya, agar pelaku tidak bisa melarikan diri, tidak bisa bekerja sama dengan oknum petugas lapas. Kalau mau melarikan diri, pasti dia akan menghadapi binatang.
Ada yang menganggap Anda tidak serius dengan lontaran ide soal buaya ini. Bahkan menganggap Anda berkelakar, dan lagi pula sulit untuk mengaplikasikannya?
Saya kira tidak. Ini bukan hanya lontaran. Ini pemikiran yang berproses, berjalan. Tim BNN dan Menhukham sedang bekerja sama. Dan ini atas perintah Presiden untuk dijajaki. Bisa tidak itu dilaksanakan. Tentunya, kita akan berhitung, bagaimana sistemnya, penggunaannya, pembiayaannya. Kita hitung betul. Artinya, kita tidak sembarang-sembarang melakukan langkah-langkah ini.

Sumber gambar, ging ginanjar
Artinya harus dihitung betul efektif, efisiennya, serta manfaatnya. Nanti pada akhirnya kita tentukan, apakah ke depan bisa nggak dilakukan penegakan seperti ini.
Dan Anda menambahkan kehadiran harimau untuk menjaga penjara tersebut?

Sumber gambar, Reuters
Ya, di luar lingkungan luar lapas, selain ada kolam yang isinya buaya, kemungkinan sub berikutnya kita membuat kolam isinya ikan piranha, lalu sub berikutnya kita lepas harimau, atau binatang buas (lain). Ini semuanya dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pelaku yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap. Ini berlaku bagi yang rentan atau sensitif bisa melakukan kejahatan lagi. Karena, ini kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya harus luar biasa.
Saya kira dengan satu binatang buaya di kolam, merupakan satu langkah yg tidak memungkinkan seseorang bisa menerobos. Lagi pula dengan menghadirkan buaya, ini kan sekaligus melestarikan bintang itu. Tempat penangkarannya di sebuah lapas untuk penjagaan. Jadi ini efektif guna.
Melihat kemungkinan aplikasinya sulit, ada kesan lontaran Anda ini sekedar gertak sambal?

Sumber gambar, BBC Indonesia
Tidak. Buktinya saya serius menangani ini. Sekarang ini respons masyarakat Indonesia luar biasa. Hari ini, respons masyarakat di kepulauan di Republik ini banyak sekali. Mereka ingin menyumbang buaya. Sekarang ini saya kesulitan menampung buaya-buaya itu karena respons masyarakat yang ingin memberikan buaya kepada saya, dalam berbagai jenis, ukuran. Wah, saya harus realisasikan ini karena masyarakat sedemikan (besar) respons mereka terhadap masalah ini.
Dan setelah dilantik sebagai Kepala BNN sekitar tiga bulan lalu, Anda melontarkan agar para terpidana narkoba tidak diberi hak ajukan banding atau kasasi? Apa maksudnya?
Saya mengacu kepada negara tetangga, kenapa hukum kita lemah khususnya dalam masalah narkotika. Inilah yang berdampak pada makin besarnya pengguna, makin leluasa dan bebasnya bandar narkoba. Malaysia dan Singapura, pengguna (narkoba) itu dihukum mati, apalagi bandarnya. Dampaknya jelas, masyarakat Singapura dan Malaysia tidak berani menyalahgunakannya.

Sumber gambar, AFP
Kalau di Indonesia, bandar narkoba bebas sekali. Contoh Freddy Budiman (terpidana bandar narkoba), yang sudah dijatuhi hukuman, dia masih bebas melalukan kegiatan di lapas dengan menggerakkan jaringannya di luar lapas. Karena dia yakin hukum di Indonesia lemah, tidak berjalan. Oknum bisa dipengaruhi materi. Inilah yang perlu kita pikirkan.
Tapi konstruksinya, bandar narkoba ini melakukan pembunuhan massal terhadap generasi muda dengan cara mengedarkan narkoba. Data di Indonesia, setiap hari ada 30-40 orang meninggal dunia akibat penyalagunaan narkotika.
Ini akibat para pelaku bandar dalam mengedarkan narkotika, dan ini ancaman. Mereka betul-betul pelaku pembunuhan dan ini sifatnya massal.
Tapi bukankah Anda sabar bahwa ide Anda agar para terpidana narkoba tidak diberi hak ajukan banding atau kasasi, itu tidak akan bisa direalisasi karena bertentangan dengan undang-undang yang ada?

Sumber gambar, BBC World Service
Semuanya mungkin. Sekarang ide itu memang tidak diatur dalam UU, tetapi lontaran ini dalam rangka untuk memperbaiki UU itu. Sekarang 'kan mau ada revisi, dan saya mempelori itu. Ini hasil evaluasi, bukan sekedar lontaran yang tidak ada dasarnya. Ada dasarnya, ada penelitian, ada faktanya, dan itu yang harus dilakukan. Seperti Malaysia yang melakukan hukuman mati terhadap pengguna, tidak ada masalah. Kenapa Indonesia menjadi masalah?
Apakah Anda termasuk pihak yang setuju agar para bandar narkoba itu dihadapi dengan tindakan yang pernah dipraktekkan rezim Orde Baru di tahun 1980-an yaitu dengan penembakan misterius?
Saya tidak pernah mengatakan itu. Yang pernah saya sampaikan yaitu agar ada penindakan secara tegas, seperti di Kolombia. Di negara itu, penanganan narkotika itu dihadapi dengan tentara. Pihak yang melakukan perlawanan ditembak. Ini yang saya maksud. Jadi tindakan harus tegas karena yang dihadapi adalah mafia narkoba. Kalau mereka melawan dan mati, itu konsekensi hukum.

Sekali lagi, mereka melakukan pembunuhan. Jadi kita berhitungnya di situ. Dan Presiden sudah mengatakan "negara dalam kondisi darurat narkotika". Berarti negara perang terhadap narkotik.
Nah, kalau perang, TNI harus berbuat. TNI tugasnya berperang. Perang itu 'kan doktrinnya membunuh atau dibunuh. Tetapi, tentu saja, tidak membabi buta seperti "penembakan misterius" alias petrus. Kalau itu jelas pelanggaran HAM.
Di masyarakat sekarang tengah berkembang polemik tentang para pengguna narkoba tidak perlu dipidanakan, tapi langsung direhabilitasi. Bagaimana sikap BBN?
Saya merupakan salah seorang yang akan merevisi itu. Sekarang kita kembali mengacu kepada negara tetangga Malaysia dan Singapura, lalu kita melihat perkembangan penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang terus meningkat. Kenapa? Salah-satunya ada klausul yang mengatakan: Dalam UU itu kalau pengguna atau pecandu itu adalah korban, sehingga tidak perlu dipidana, tetapi langsung direhabilitasi.
Menurut saya, dia telah melakukan pelanggaran hukum dan dia punya kewajiban tentang hukum. Kewajiban untuk mempertanggungjawabkan hukum yang dilanggarnya. Ini maksud saya.

Sumber gambar, BBC Indonesia
Jadi sebaiknya diatur kembali. Tidak otomatis pengguna atau pencandu itu direhabilitasi. Dia harus melalui proses hukum.
Setelah melalui proses hukum itu, dia harus melalui proses berikutnya untuk menentukanapakah dia pecandu atau bukan. Kalau pecandu harus direhabilitasi. Kalau putusan peradilan, dia harus dihukum pidana kurungan, maka yang bersangkutan harus melaksanakan rehabilitasi di lapas, sekaligus menjalani hukumannya. Jadi proses ini tuntas secara bersama.
Tidak seperti sekarang. Semua berlindung terhadap korban. Sehingga pengguna makin banyak, karena 'toh saya dilindungi UU' atau 'saya 'kan korban'.
Padahal dia menggunakannya (narkoba) secara sadar. Tidak ada satu pun orang yang menggunakan narkotika itu dipaksa. Karena kalau dipaksa, dia akan melaporkan ke kepolisian. Ini faktanya.
Karenanya ini semuanya harus ditata kembali. Bukan saya berwacana semauanya, tapi ini hasil evaluasi saya. Tujuan saya baik untuk bangsa dan negara.









