Setya Novanto menyatakan Sudirman Said beri kesaksian palsu

Setya Novanto disebut meminta 49% saham proyek pembangkit listrik tenaga air di Papua.

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Setya Novanto disebut meminta 49% saham proyek pembangkit listrik tenaga air di Papua.

Transkrip nota pembelaan Setya Novanto dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR beredar di media massa, yang tampak ditandatangani di atas meterai namun belum bisa dikukuhkan secara independen.

Pada transkrip tersebut, Setya disebut-sebut menyatakan bahwa rekaman suara itu yang dianggapnya ilegal bukan alat bukti. Hal itu merujuk hasil rekaman percakapan antara ketua DPR tersebut dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Ma’roef Sjamsoeddin di Pacific Place, Jakarta, pada 8 Juni 2015.

Dalam rekaman itu, kata Ma’roef, pengusaha M Riza Chalid meminta saham PT Freeport sebesar 20% untuk dibagikan kepada Presiden Joko Widodo 11% dan Wakil Presiden Jusuf Kalla 9%. Riza ialah pengusaha minyak yang dibawa serta Ketua DPR Setya Novanto

Adapun Setya Novanto, menurut Ma’roef, meminta 49% saham proyek pembangkit listrik tenaga air di Timika, Papua.

Transkrip nota pembelaan yang menyebut alat bukti rekaman percakapan ialah alat bukti yang ilegal.
Keterangan gambar, Transkrip nota pembelaan yang menyebut alat bukti rekaman percakapan ialah alat bukti yang ilegal.

Namun, seperti tertulis dalam transkrip, Setya menyebut rekaman yang dimiliki Ma’roef Sjamsoeddin diperoleh melawan hukum, tanpa hak, tanpa izin, serta bertentangan dengan undang-undang.

‘Karena itu tidak boleh digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan etik yang mulia ini. Sebab alat bukti rekaman tersebut adalah ilegal’, bunyi tulisan transkrip itu.

Lebih jauh, Ma’roef Sjamsoeddin -yang disebut sebagai pegawai swasta perusahaan asing di Indonesia- bukan penegak hukum yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk merekam/menyadap pembicaraan penjabat negara atau warga Indonesia.

'Tindakan Ma’roef Sjamsoeddin yang melakukan perekaman/penyadapan adalah tindakan kriminal, sangat jahat, dan sangat tidak beretika’, tulis transkrip.

Transkrip itu bertandatangan Setya Novanto dan distempel materai.
Keterangan gambar, Transkrip itu bertandatangan Setya Novanto dan distempel materai.

Kesaksian palsu

Berdasarkan argumentasi yang dimuat dalam transkrip sebanyak 12 halaman itu, Sudirman Said dan Ma’roef Sjamsoeddin memberikan kesaksian palsu di muka persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan.

Terakhir, tranksrip menegaskan bahwa Setya Novanto tidak bersedia membahas subtansi dalam rekaman percakapan.

‘Jika pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada saya didasarkan pada rekaman yang ilegal atau yang sifatnya meminta konfirmasi atau klarifikasi terhadap rekaman yang ilegal, dengan ini saya nyatakan: tidak dapat memberikan komentar dalam bentuk apapun, sekali lagi mohon maaf’.

Transkrip yang beredar di media itu tidak dapat diverifikasi BBC Indonesia.

Namun, permintaan itu klop dengan sidang MKD selama dua hari yang menghadirkan <link type="page"><caption> Sudirman Said</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151202_indonesia_mkd_dpr_interupsi" platform="highweb"/></link> dan <link type="page"><caption> Ma’roef Sjamsoeddin</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151203_live_page_dpr_mkd" platform="highweb"/></link>.

Dalam kurun waktu tersebut, <link type="page"><caption> pertanyaan para anggota MKD cenderung mengupas hal-hal teknis, alih-alih substantif</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/multimedia/2015/12/151203_mkd_freeport_sidang" platform="highweb"/></link> mengenai keterlibatan Setya Novanto dalam permintaan saham PT Freeport dan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.