Penyelidikan Kejagung soal Freeport 'bisa' jadi kasus pidana

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, menegaskan bahwa keterangan yang diberikan Menteri ESDM, Sudirman Said, baru dalam tahap penyelidikan.
"Kita minta keterangan, ada sekitar 10 pertanyaan berkaitan dengan beliau ini kan menerima laporan dan meneruskannya ke MKD (Majelis Kehormatan Dewan). Masih belum selesai (dengan Sudirman Said). Ini masih penyelidikan," jelas Arminsyah.
Sudirman Said memberi keterangan kepada Kejaksaan Agung, Senin 7 Desember, selama sekitar satu jam sejak pukul 08.00, s<link type="page"><caption> ehubungan dengan rekaman pembicaraan antara Ketua DPR, Setya Novanto, pengusaha Muhamad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Ma’ruf Sjamsoeddin.</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151130_indonesia_rekaman" platform="highweb"/></link>
Dalam rekaman pembicaraan itu, yang diduga Setya Novanto, terdengar meminta saham Freeport untuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Sumber gambar, Reuters
Walau belum ada jadwal yang pasti, Jampidsus mengatakan pihak-pihak lain yang terkait dalam kasus itu juga akan diminta keterangannya dan ada saja kemungkinan untuk kasus pidana.
"Ini kan di depan mata kita semua, kejadiannya. Kita mencemati ada indikasi, mufakat, yaitu mufakat yang merugikan atau mufakat terkait dengan dugaan tindak pidana koruspi."
"Kita ingin membangun dengan mufakat saja bisa tindak, nah ini sedang kita bangun, tapi ini masih penyelidikan."
Kepada para wartawan, Arminsyah menambahkan kemungkinan pasa yang digunakan adalah Pasal 12 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Saat ini MKD sudah meminta keterangan dari Sudirman Said dan Ma’ruf Sjamsoeddin -yang berlangsung tertutup. Sementara <link type="page"><caption> Ketua DPR, Setyo Novanto, hari ini -Senin 7 Desember- dipanggil MKD</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151207_indonesia_mkd_setnov_sidang" platform="highweb"/></link>.









