Sidang MKD putar rekaman percakapan Freeport dan Setya Novanto

Sumber gambar, Reuters
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memutar rekaman dugaan percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Muhamad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Ma’ruf Sjamsoeddin.
Rekaman dan transkrip percakapan itu tersebut diserahkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam pembukaan sidang MKD, Rabu (02/12) siang.
Dalam transkrip yang dibagikan ke anggota MKD nama-nama disebut inisial MR untuk Muhamad Riza Chalid, MS Ma'ruf Sjamosoeddin dan SN adalah Setya Novanto.
Dalam transkrip rekaman rekaman pembicaraan yang berdurasi sekitar 120 menit, Ketua DPR Setya Novanto disebut mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden tentang renegosiasi kontrak Freeport.
Selain itu pembicaraan juga menyebut soal saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, serta meminta agar Freeport jadi investor dan juga membeli tenaga listrik yang dihasilkan.
MR: Soal saham itu ada pemikiran, PLTA.
MS: PLTA? Yang mau memiliki sahamnya siapa Pak?
MR: Ada nominenya, punya Pak Luhut.
MS: Pak Luhut
MS: Yang sahamnya itu juga maunya Pak Luhut itu jaminan guarantee itu dari Freeport untuk saham itu. Seperti dulu yang dilakukan oleh Freeport kepada pengusaha.
SN: Pak Luhut pernah bicara dengan Jim Bob di Amerika.
MR: Jadi kalau itu bisa diolah, ini rahasia yang tahu cuma kita berempat ya Pak. Diolah gitu…
MS: Pak itu harus ada yang perlu dihitung pak sekarang. Waktunya tinggal 6 minggu dari sekarang. Dari enam isu yang saya kasih Pak Ketua itu, waktunya tinggal 6 minggu dari sekarang. Kalau itu tidak keluar, katakanlah 23 Juli nanti, tanggal 1 Juli tidak ada kepastian, maka kita akan arbitrase internasional
MR: Apa?
MS: Arbitrase internasional jalan. Tidak ada lagi itu. 1 Juli lah pak sudah ada kepastian. Sekarang apa guaranteenya kalau permintaan itu dipenuhi, ini juga keluar. Apa garansinya kalau permintaan itu ada signal, 1 Juli sudah ada signal, apa garansinya? Ya to Pak. Apa garansinya
MS: Ini kan masih di Solo.
MR: Ya ketemunya di sinilah. Ketemu Pak Luhut, ini kan masih ada kesibukan. Habis itu baru.. Habis itu Jumat ke Pak Luhut. Harus ditugasin itu dia. Kalau bisa tuntas dan minggu depan sudah bisa settlement. Tanggal 22, seperti usul lalu, Itu yang sekarang sudah kerja. Kita sudah approach beberapa kali. Benar. Kalau Freeport memiliki 15 %, kita pasti bilang.
MS: Kalau tidak salah ada feasibility study, coba ditinjau lagi. Kalau tidak salah Freeport itu off taker.
MR: Itu tadi Pak. Saran saya jangan off taker dulu. Kalau bapak off taker dulu itu akan ada di kedua belah pihak.
MS: Dari mana…
MR: Dari third parties yang…..
MS: Bapak juga nanti baru bisa bangun kalau kita kasih purchasing guarantee lho pak.
MR: Oh ya betul.
MS: Ketergantungan bukan dari third party tapi dari kita dong.
MR: Oh iya, tapi kan kalau bapak ikut bikin kan, bapak ikut mengendalikan. Bapak bikin PLTA-nya, bapak ikut mengendalikan.
MS: Artinya investasinya patungan, 49, 51.
MR: Iya.
MS: Investasi patungan. Tapi off taker kita juga.
MR: Iya
MS: Kalau gitu double dong.
MR: Enggak double Pak
MS: Modal dari kita, kita juga yang off taker. Anu, kita bicara dulu di depan, supaya kita bisa mengolahnya.
Voting
Mahkamah Kehormatan Dewan MKD DPR memutuskan untuk membuka rekaman percakapan yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said, melalui mekanisme voting.
Dalam voting tersebut, empat anggota DPR yang berasal dari Fraksi Gerindra dan Golkar tidak setuju dengan pemutaran rekaman dalam sidang MKD yang digelar secara terbuka.
Mereka yaitu Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra, Ridwan Bae dan Adies Kadir dari Fraksi Golkar.
Dalam rekaman percakapan itu, nama Menko Polhukham Luhut Pandjaitan paling banyak sebut yaitu 66 kali, kemudian Presiden, Wakil Presiden, Hatta Rajasa, Prabowo Subianto.
Anggota MKD dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan rekaman percakapan terasebut harus divalidasi oleh ahlinya.
"Sebelumnya kami ingin rekaman itu divalidasi, tetapi ya inginnya diputar jadi ya mungkin nanti akan ditanyakan kepada ahlinya," jelas dia.
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan menyatakan akan memanggil sejumlah pihak yang disebut dalam rekaman tersebut antara lain Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Ma’ruf Sjamsoeddin, pada Kamis (03/12).









