Penyidik KPK Novel Baswedan 'ditahan' polisi

Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, Jumat (01/05) dini hari, demikian laporan-laporan yang dimuat berbagai media di Indonesia.
Novel Baswedan dilaporkan ditangkap karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polri.
Kasus yang menjerat Novel Baswedan terjadi pada 2004 saat ia ditugaskan di Kota Bengkulu.
Ketika itu ada kasus pencurian burung walet dan ia diduga menembak pelaku.
Pada 2012 kasus ini "dibuka lagi" ketika KPK tengah menangani kasus korupsi perwira tinggi polisi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Novel Baswedan sempat akan ditahan polisi namun polisi mengurungkan niat mereka.
Penangkapannya kali ini terjadi ketika hubungan antara KPK-Polri menegang akibat penetapan tersangka calon Kapolri Budi Gunawan, yang kemudian diikuti dengan penetapan tersangka dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.









