Suryadharma Ali dimasukkan ke Rutan Guntur

Sumber gambar, AP
Mantan Menteri Agama dan Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma Ali, resmi ditahan karena diduga melakukan korupsi penyelenggaraan haji.
Suryadharma ditahan di Rumah Tahanan Guntur Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat (10/04).
Mantan menteri ini diperiksa dari pagi hari sampai pukul 19.00 tapi dilaporkan menolak menandatangani berita acara karena merasa diperlakukan secara tidak adil.
<link type="page"><caption> KPK menuduhnya melakukan korupsi penyelenggaraan haji dari tahun 2010-2013 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 triliun.</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/05/140523_sdappp" platform="highweb"/></link>
Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang sebagai menteri agama dalam proses pengadaan pemondokan haji, katering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi.
Penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa haji ini didasarkan pada temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK.
Saat ditetapkan sebagai tersangka Suryadharma menggugat KPK lewat permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan karena penyidik KPK dipandang belum memiliki bukti kuat.
Gugatan praperadilannya telah ditolak pengadilan.









