Ketua KPK non-aktif, Abraham Samad, ditahan

Abraham Samad

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Abraham Samad merupakan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan.

Ketua KPK non-aktif, Abraham Samad, dilaporkan sudah ditahan oleh Kepolisian Daerah Sulselbar, Selasa 28 April, setelah menjalani pemeriksaan.

<link type="page"><caption> Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/02/150217_samad_kpk_tersangka" platform="highweb"/></link> kependudukan terkait Feriyani Lim, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

"Saudara AS dilakukan penahanan karena ditakutkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar, Kombes Joko Hartanto, seperti dikutip Kompas.com.

Ditambahkan bahwa pemeriksaan menemukan bukti cukup bahwa AS melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya, Tempo.co mengutip salah seorang pengacara Abraham Samad, Abdul Kadir, yang mengatakan pihaknya telah melihat surat perintah penahanan.

Sementara itu mantan Wakil Ketua KPK non-aktif, <link type="page"><caption> Bambang Widjojanto, juga ditetapkan sebagai tersangka</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/multimedia/2015/01/150123_galeri_kpk_bw" platform="highweb"/></link> di Jakarta dengan tuduhan mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

Saat itu Bambang menjadi pengacara pemohon Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto.

Kasus keduanya diperiksa polisi setelah KPK menetapkan calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi, yang belakangan<link type="page"><caption> memicu ketegangan antara polisi dan KPK.</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/04/150417_kapolri_haiti_dilantik" platform="highweb"/></link>