Budi Gunawan laporkan KPK ke kejakgung

Sumber gambar, Reuters
Setelah melayangkan gugatan pra peradilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK, Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung, Rabu (22/01).
Calon Kapolri Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Wiyoyanto kepada Kejaksaan Agung, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan menyalahi prosedur penetapan sebagai tersangka. Seperti dijelaskan oleh Kuasa hukum Budi, Eggy Sudjana.
"Pimpinan KPK kan hanya empat orang kan cacat hukum untuk menetapkan orang sebagai tersangka, penetapan tersangka juga tanpa pemeriksaan hanya alat bukti rekening, rekening apa, apa isinya kok bisa dikaitkan dengan tersangka," kata Eggy.
Eggy menilai KPK memiliki hak untuk menyelidiki pejabat negara, tetapi mulai dari eselon satu, tetapi ketika itu Budi merupakan pejabat eselon 2 di Mabes Polri. Alasan lain, Eggy menyatakan kasus gratifikasi tidak masuk dalam kategori meresahkan masyarakat. Sementara Kejaksaan Agung mengatakan akan menindaklanjuti laporan ini dalam waktu paling lambat 14 hari.
Sebelumnya, Budi Gunawan dengan bantuan pengacara dari Mabes Polri mengajukan gugatan pra peradilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Bambang Wijoyanto mengatakan penetapan tersangka telah melalui prosedur yang sesuai dengan aturan dan dia menghormati langkah yang diambil Budi tersebut.
“Kami menghormati permohonan pra peradilan yang diajukan, dan bila pada saatnya nanti permohonan itu disampaikan kepada KPK, maka kami akan pelajari dengan sungguh-sungguh dan akan menjalankan proses pra peradilan itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Bahaya untuk Jokowi
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (PUKAT), Zainal Arifin Muchtar mengatakan gugatan dan pelaporan yang dilakukan oleh Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri merupakan hak hukum tersangka. Tetapi, sebagai institusi seharusnya Mabes Polri tidak menghalangi proses hukum di KPK, kata Zainal.
“Yang penting untuk kita lihat adalah Jokowi selalu berjanji untuk melawan korupsi, masak kemudian ada lembaga dibawah dia melakukan perlawanan untuk itu, termasuk contohnya (anggota) Polri yang dipanggil KPK tidak mau, itu kan bisa berbahaya untuk Jokowi, anak buah dibawahnya tidak bisa dia kontrol sehingga penegakan hukum oleh KPK terhalang oleh orang dibawah dia,” jelas Zainal.
Zainal mengatakan Jokowi juga memiliki wewenang untuk memerintahkan Polri menghormati penegakan hukum di KPK.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa hari setelah diajukan Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri. Dengan status tersangka itu, Budi kemudian menjalani uji kelayakan dan kepantasan di Komisi III DPR dan disetujui oleh rapat paripurna sebagai calon Kapolri.










